Polisi Ungkap Kasus Ganja Senilai Rp7 Miliar, Bisa Dibeli Via Online, Barang dari Aceh

Polisi Ungkap Kasus Ganja Senilai Rp7 Miliar, Bisa Dibeli  Via Online, Barang dari Aceh

Radartasik.com,  JAKARTA — Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membeberkan harga per kilogram satu paket ganja dari jumlah 1,370 ton yang telah diungkap.

Adapun, ratusan ton paket ganja dengan 12 tersangka itu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta. “Untuk satu paket satu kilogram ganja dijual Rp5 juta, ini setelah sampai di Jakarta. Jadi, 1,37 ton hampir Rp7 Miliar,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan keuntungan per kilogram barang haram itu rata-rata berbeda. “(Keuntungan, red) ada yang dapat Rp100 ribu per kg, ada yang dapat Rp1,5 juta per kg. Tergantung peran masing-masing dari 12 pelaku,” ucap Yusri.

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu lantas mencontohkan di Tangerang Selatan yang mendapat keuntungan Rp100 ribu dari hasil penjulan per kilogram ganja tersebut.

“Misalnya di Tangerang Selatan itu pembagian Rp100 ribu per kilogram, jarak jauh ada Rp1 juta per kg. Tergantung berat kerja mereka masing-masing,” kata Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menyebut total dari pengungkapan kasus ganja itu bisa merusak 1,5 juta generasi muda. Oleh karena itu, polisi memastikan akan mengembangkan kasus peredaran narkotika tersebut hingga tuntas.

“Enggak berhenti sampai sini, kami kembangkan terus karena biasanya kalau landai mereka main lagi dari lintas Sumatra ke Jawa,” kata Yusri Yunus. 

Dalam kesempatam tersebut  Yusri Yunus juga  menyatakan bahwa jenis ganja sebanyak 1,370 ton yang telah diungkap Polda metro Jaya merupakan barang kualitas nomor wahid.

“Ini memang dari Aceh langsung. Kualitas bagus semua,” ujarnya. 
 
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan konsumen memesan lewat online dan ada yang menunggu di Jakarta. “Ada yang melalui online, ada yang menunggu di Jakarta, tetapi mereka baru bergerak dari sana langsung kami amankan,” kata Yusri Yunus.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua tersangka yakni AF dan N dengan barang bukti 58 paket ganja sebanyak 58, 37 gram.

Lalu, berkembang ke penangkapan tiga tersangka di Tambora, Jakarta Barat pada 24 September.

Ketiga tersangka itu yakni A alias B, IT, MA alias A dengan barang bukti 112 kilogram ganja. Kemudian, polisi melakukan profiling dan berangkat ke Aceh dengan mengamankan empat tersangka.
 
Keempat tersangka itu yakni AK berperan penjual, B sebagai perantara jual beli, IU sopir, dan MH kernet mobil yang membawa ganja.

“Di sana kami temukan hampir 600 kilogram ganja di daerah Kutacane, Aceh Tenggara,” kata Yusri.

Total dari pengungkapan kasus tersebut ada 12 tersangka, sedangkan enam lainnya masih buronan polisi. (mcr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: