Kepala UPTD Damkar Banjar Ingatkan Warga Jangan Asal Main Bakar Ilalang. Ini Sanksinya…

Kepala UPTD Damkar Banjar Ingatkan Warga Jangan Asal Main Bakar Ilalang. Ini Sanksinya…

radartasik.com, BANJAR — Aksi pembakaran rumput ilalang, Senin (18/10/21) yang berada di Lingkungan Cikadu RT 29 RW 13 Kelurahan Karangpanimbal Kecamatan Purwaharja, nyaris terbakar membawa petaka. Api yang menjalar ke mana-mana itu nyaris membakar sebuah bangunan yang dipakai gudang. 

Berkat kesigapan petugas UPTD Damkar Kota Banjar, api yang sudah merembet ke bagian atap gudang segera dijinakkan. Kesiapsiagaan petugas Damkar Kota Banjar ini setelah pihaknya mendapat informasi dari warga. 

"Pembakaran ilalang ini merembet ke atap gudang, sehingga menimbulkan kebakaran," ungkap Kepala UPTD Damkar Kota Banjar Aam Amijaya kepada radartasik.com. "Penyebab kebakaran diduga dari pembkaaran ilalang yang merembet ke bagian atap gudang," tambah dia. 

Akibat kebakaran tersebut, pemilik gedung mengalami kerugian materi sekitar setengah juta rupiah. 

Di balik peristiwa ini, Kepala UPTD Damkar Kota Banjar Aam Amijaya mengingatkan masyarakat agar tidak membakar ilalang atau sampah sembarangan. Menurut dia, tindakan pembakaran ilalang ini memiliki konsekuensi hukum. 

"Ada sanksinya, bagi orang pembakaran/kebakaran hutan atau lahan berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)," jelasnya.

Terang dia, dalam pasal 69 ayat 1 huruf h menyatakan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara dalam pasal 108 ayat UUPPLH, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun.

"Dan paling lama 10 tahun, atau di denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar," ucap dia.

Selain itu, kata dia, orang yang menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang. 

"Dipidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain," beber dia mengingatkan.

Untuk itu, pihaknya meminta masyarakat memahami aturan ini sehingga tidak asal melakukan pembabatan atau membersihkan lahan dengan cara membaka. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: