Babak Baru Kasus Ijazah Palsu dalam Pemilihan Kades Cikadu

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu dalam Pemilihan Kades Cikadu

SINGAPARNA — Kasus dugaan pemalsuan ijazah dalam Pemilihan Kepala Desa Cikadu Kecamatan Cisayong pada tahun 2020 memasuki babak baru. Termasuk sudah adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Rizal Sanusi SH menjelaskan, penyidik kejaksaan sudah menerima berkas perkara dugaan kasus pemalsuan ijazah oleh salah satu calon kepala desa di Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong.

“Iya kita sudah terima berkas perkaranya dari penyidik Polres Tasikmalaya Kota, namun masih P-19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Jadi belum P-21 atau lengkap,” ujar Rizal kepada Radar, Minggu (17/10/2021).

Menurut dia, saat ini penyidik kepolisian sedang melengkapinya supaya bisa segara P-21 dan segera masuk pengadilan. Sebelumnya juga sudah ada penetapan tersangka terhadap calkades yang dilaporkan soal kasus dugaan pemalsuan ijazah di Pilkades Cikadu.

“Jadi sudah ditetapkan tersangkanya, tinggal melengkapi berkas, setelah lengkap atau P-21 selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk menjalani persidangan,” ujar dia, menjelaskan.

Pelapor dugaan pemalsuan ijazah pada Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong, Arip mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan kasus tersebut yang sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. “Informasi yang didapat, dari kejaksaan ketika sudah tiga bulan menjadi tersangka maka harus disidang. Jadi kemungkinan sidang akan dilaksanakan akhir bulan Oktober ini atau awal bulan November,” singkatnya melalui sambungan telepon.

Terpisah, salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku sering mendapatkan pertanyaan dari warga terkait sampai mana proses hukum dugaan pemalsuan ijazah dalam Pilkades Cikadu. “Ya sebagian masyarakat sering menanyakan ke saya, kapan putusan terkait kasus ijazah palsu. Kami sangat mendorong aparat penegak hukum segera merampungkan kasus ini, supaya tidak muncul pertanyaan,” ujarnya saat menghubungi Radar, kemarin.

Kata dia, warga pun siap bergerak apabila APH tidak kunjung menyelesaikan proses hukum dugaan pemalsuan ijazah ini. “Kalau belum ada kepastiannya, masyarakat akan bergerak mempertanyakan sejauh mana prosesnya,” ungkap dia.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ir Zaenal Purkon MSi mengatakan, pemerintah daerah dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah palsu di Pilkades Cikadu Kecamatan Cisayong masih menunggu selesai inkrah atau ada keputusan dari aparat penegak hukum atau pengadilan.

“Kita masih menunggu, belum bisa mengambil keputusan apapun. Sebelum adanya hasil inkrah atau hasil keputusan pengadilan yang berketetapan hukum. Jadi kita masih menunggu masih ditangani APH,” paparnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: