Lagi, Ratusan Pekerja Kena PHK, Serikat Pekerja Minta Solusi Terbaik

Lagi, Ratusan Pekerja Kena PHK, Serikat Pekerja Minta Solusi Terbaik

radartasik.com, BANJAR — Ratusan pekerja PT Albasi Priangan Lestari (PT APL) Kota Banjar mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, mereka menilai PHK ini dilakukan sepihak oleh perusahaan dan sudah terjadi berulang.


Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan Irwan Herwanto mengatakan, pada Oktober tahun ini ratusan pekerja kontrak PT Albasi Priangan Lestari (PT APL) Kota Banjar harus menerima nasib, karena di-PHK oleh perusahaannya.

“Dalihnya PHK ini pengembalian tenaga kerja kepada perusahan penyedia jasa pekerja PT Sinar Baru Banjar. Ada 230 orang pekerja kembali terkena PHK sepihak yang terjadi hanya dalam rentan waktu satu minggu. Pertama pada tanggal 11 Oktober 2021 sebanyak 111 orang, kemudian pada tanggal 16 Oktober sebanyak 119 orang,” kata Irwan Herwanto kepada Radar, Minggu (17/10/2021).

Kata dia, sebelumnya PHK juga dilakukan PT APL sejak Januari-Juni 2021 sebanyak kurang lebih sekitar 466 buruh. Ia menganggap, penyebab terjadinya PHK tersebut karena adanya sistem borongan yang dijalankan perusahaan. “Dengan berbagai alasan, bukannya perusahaan mengangkat pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, malah justru di-PHK dan dijadikan pekerja borongan yang lebih merugikan,” kata Irwan, menambahkan

Menurut dia, sistem kerja borongan ini selain mengakibatkan ketidakpastian status kerja yang dibuktikan oleh perjanjian kerja yang tidak jelas (tidak adanya perjanjian kerja), juga merupakan upaya perusahaan untuk memberlakukan praktek upah murah yang rata-rata pendapatan pekerja dalam satu bulan di bawah UMK. 

“Selain itu, dengan sistem kerja borongan, pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak mendapatkan jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yakni pekerja belum seluruhnya terdaftar di BPJS baik itu Ketenagakerjaan maupun kesehatan, serta menghilangkan beberapa hak yang seharusnya diterima oleh pekerja. Hal ini sudah sangat jelas membuktikan PT APL tidak patuh hukum dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

Lanjut dia, pemilik saham baru PT APL Kota Banjar dipandang ingkar janji soal kesejahteraan buruh. Pasalnya, sejak peralihan saham yang terjadi pada tahun 2007 bahwa presiden komisaris PT APL sebagai pemilik saham mayoritas saat ini melalui salah seorang komisarisnya yang juga sebagai pimpinan PT Waroeng Batok Industri, berjanji akan memperbaiki sistem kerja yang lebih baik. Kemudian akan lebih menyejahterakan pekerja dan juga masyarakat Kota Banjar.

“Namun demikian, dari kondisi yang terjadi hingga saat ini. Atas PHK sepihak yang terus-terusan terjadi kepada pekerja serta adanya sistem kerja borongan yang lebih merugikan dan membuat kondisi kesejahteraan buruh di Kota Banjar semakin buruk, maka jelas pemilik saham baru PT APL telah mengingkari janjinya,” katanya.

Menurut dia, sekitar 80 persen dari total pekerja PT APL merupakan masyarakat Kota Banjar, artinya secara tidak langsung pemilik saham baru PT APL tidak hanya mengingkari janjinya terhadap pekerja, namun juga terhadap masyarakat Kota Banjar. 

“Yang tentunya tidak diharapkan perusahaan hanya mementingkan keuntungan dan keberlangsungan usahanya saja, namun juga harus mementingkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Kota Banjar,” kata dia.

Personalia PT APL, Somantri mengatakan, PHK dilakukan karena kondisi perusahaan sedang tidak stabil lantaran pandemi Covid-19. Kemudian, meski status buruh saat ini borongan namun pendapatan rata-rata sama dengan UMK. “Pendapatan sama bahkan bisa melebihi UMK karena borongan ini pendapatannya bisa melebihi target. Jaminan kerja seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga kita daftarkan semua, kita terus upayakan,” kata Somantri. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: