Polda Metro Gerebek Holywings Tebet karena Langgar PPKM

Polda Metro Gerebek Holywings Tebet karena Langgar PPKM

Radartasik.com — Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, pada Sabtu (16/10) dini hari. Penggerebekan itu lantaran melampaui batasan jam operasional sesuai aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

”Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB,” kata Kabag Ops Ditilantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dermawan Karosekali seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (16/10).

Sesuai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 mengatur jenis usaha kafe, restoran, dan bar diperbolehkan beroperasi di Jakarta hingga pukul 24.00 WIB. Saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi Holywings Tebet, ditemukan masih ada seratusan orang yang masih berkerumun di tempat tersebut. Petugas kemudian mengimbau kepada seluruh pengunjung Holywings untuk pulang ke rumah masing-masing.

”Kita himbau untuk membubarkan diri. Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 malam, kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekitar 200 sampai 250 orang,” ujar Dermawan Karosekali.

Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. ”Kita akan koordinasi dengan pemda untuk tindak lanjutnya seperti apa,” tutur Dermawan Karosekali.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9). Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.

”Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus.

Ada pun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian pasal 216 dan pasal 218 KUHP.

”Ancaman tertinggi satu tahun penjara,” ujar Yusri. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: