Pria di Leuwisari Cabuli Anak Saudaranya Selama Empat Tahun
Reporter:
syindi|
Sabtu 16-10-2021,09:00 WIB
radartasik.com, MANGUNREJA — Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan SN (61), warga Kecamatan Leuwisari yang diduga mencabuli anak saudaranya sendiri saat masih di bawah umur. Pelaku yang sudah empat kali menikah ini membujuk korban dengan uang jajan untuk bisa melampiaskan nafsunya.
Pelaku menjalankan aksi cabulnya pada saat korban masih berusia 17 tahun. Namun, aksi bejadnya itu mulai terbongkar ketika korban menginjak usia 21 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang melakukan aksi perbuatan asusila terhadap anak saudaranya sendiri.
“Kita sudah amankan pelaku, kemudian melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dan kasusnya tengah ditangani,” terang Hario kepada wartawan, kemarin.
Menurut dia, pelaku terancam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun.
Pelaku SN (61) mengaku sebagai pendatang dari Palembang dan tinggal di Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya setelah menikah dengan istrinya yang sekarang. “Saya sudah menikah empat kali, dua meninggal dunia, yang ketiga cerai dan sekarang menikah lagi,” ujar dia.
“Iya gelap mata, suka sama suka dengan korban. Jadi korban masih saudara, ke istrinya saya nyebut bibi. Menyesal, sudah tahu bahwa itu tindakan pidana,” ujarnya, menambahkan.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengatakan, korban pencabulan itu memang memiliki IQ yang cukup. Namun, komunikasi masih bagus dan dalam proses penyidikan saat ditanya pun korban lancar dan tidak perlu menghadirkan tim ahli.
“Korban masih ada pertalian saudara dengan pelaku yang merupakan pendatang dan menikah dengan bibi korban. Pelaku ini sudah menikah lebih dari satu kali,” ujarnya.
Dia menyebutkan, motif pelaku ini setelah KPAID melakukan investigasi, terdorong karena menyukai korban, dengan mengiming-imingan dengan uang jajan.
Parahnya, tambah dia, pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan mencium, meraba payudara dan memasukan tangan ke kemaluan korban.
“Dilakukan sejak usia korban 17 tahun, kurang lebih sudah empat tahun. Dan korban sekarang sudah berusia 21 tahun. Pelaku melakukan asusila tersebut, berulang di rumahnya, ketika istrinya atau bibi korban tidak ada,” paparnya.
Jadi, ungkap dia, pelaku sering memanggil korban bermain ke rumahnya ketika istrinya sedang tidak ada di rumah. Lalu korban diiming-imingi uang jajan. “Jadi dibujuk rayu. Sebelumnya, korban tidak bercerita kepada keluarga, hingga akhirnya menyampaikan menjadi korban asusila,” ucapnya.
“Dan kita setelah investigasi, melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Sekarang pelaku sudah diamankan dan kasusnya ditangani unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya,” tambah dia.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: