DPRD Kab Tasik : Perhatikan Atlet Kita

DPRD Kab Tasik : Perhatikan Atlet Kita

radartasik.com, SINGAPARNA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya meminta pemerintah daerah lebih memberikan perhatian terhadap nasib para atlet, apalagi yang sudah menyumbang prestasi di berbagai tingkat dan mengharumkan Kabupaten Tasikmalaya.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Demi Hamzah Rahadian SH MH mengatakan, sudah selayaknya pemerintah daerah memberikan perhatiannya kepada putra daerah yang sudah mengharumkan Kabupaten Tasikmalaya pada bidang olahraga.

“Berkaitan janji pemerintah daerah atau sekda terhadap atlet peraih medali emas Sea Games Muhammad Taufik, jika secara aturan atau peraturan menteri bisa difasilitasi diusulkan daerah maka harus secepatnya direalisasikan,” ujar dia kepada Radar, Kamis (14/10/2021).

“Sepanjang ada aturan bahkan peraturan di atasnya, atlet yang berprestasi di tingkat nasional, bahkan Asia Tenggara bisa diberikan reward sesegera mungkin. Jangan sampai ditunda-tunda,” kata Demi, menjelaskan.

Menurut dia, jika sekda sudah janji bahkan dibuatkan surat pengusulan menjadi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, maka harus diwujudkan, jangan sampai publik menilai negatif ke pemerintah daerah.

“Kalau memang akan dijadikan ASN, katanya tahun 2020 dulu, sampai sekarang belum, kemudian ada aturannya harusnya sekarang 2021 sudah bisa diwujudkan, ketika ada atlet berprestasi,” paparnya.

Apalagi, tambah dia, tahun 2021 ini ada pengangkatan atau tes CPNS dan P3K, dengan catatan sesuai teknis dalam aturan permen tersebut. “Apakah masuknya atlet berprestasi menjadi ASN ini harus mengikuti seleksi atau begitu saja diangkat. Intinya harus direspons, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi menurun,” tambah dia.

Demi berharap, ketika ada aturan di atas yang mengatur atlet berprestasi bisa diangkat menjadi ASN atau PNS, bukan hanya setingkat PON ke atas. Kalau bisa aturannya dibuat juga bagi atlet yang berprestasi di tingkat Porda, yang meraih emas.

“Jadi daerah diberikan jatah untuk mengangkat atlet berprestasi di ajang Porda. Karena atlet ini juga berprestasi untuk daerah. Dan bagi kita menjadi kebanggaan maka harus dihargai, daripada diambil oleh daerah lain,” ujar yang juga ketua Pertina Kabupaten Tasikmalaya ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Ferry Willyam mengatakan, adanya atlet berprestasi di tingkat nasional bahkan internasional ini harus menjadi kebanggaan. Bahkan seharusnya atlet tersebut terus dibina dan dijamin kesejahteraannya, karena mereka bisa menularkan prestasinya ke generasi muda.

“Sebenarnnya kalau ada keberpihakan dan perhatian, menjamin kesejahteraan para atlet berprestasi ini bagi pemerintah daerah tidak susah. Kalau pun tidak menjadi ASN, mereka bisa ditempatkan di BUMD-BUMD yang dimiliki pemkab, yang intinya mereka bisa tetap terakomodir,” ujar dia, menjelaskan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya Drs H Nana Heryana MM mengatakan, terkait atlet Asian Games yang meraih medali emas tahun lalu dan dijanjikan diangkat menjdi ASN itu memerlukan proses dan harus melalui testing.

“Jadi tidak bisa langsung diangkat begitu saja dan harus ada proses mekanisme yang harus dipakai. Mungkin terkendalanya dijanjikan menjadi seorang ASN itu, memang prosedurnya harus mengikuti pusat. Tidak bisa kabupaten yang melaksanakan proses perekrutan ASN, sehingga kemungkinan memang terkendala di sana,” ujarnya kepada Radar, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, kata dia, terkait adanya atlet yang membela daerah lain kembali lagi ke atletnya sendiri. Sebab, itu tidak bisa dilarang dan hanya bisa mengimbau bahwa tanah kelahiran yang harus dijunjung dan harus meraih prestasi. “Bukan berdasarkan materi, sehingga itu yang harus ditanamkan adanya rasa memiliki dan mencintai tanah kelahiran sendiri,” ujar dia.

Kemudian, kata dia, regulasi atau pihak panitia harus lebih tertib dan jangan sampai terjadi jual beli atlet. Karena komitmen itu harus dibangun secara bersama-sama.

“Misalnya KTP-nya baru satu bulan pindah, itu harus dianulir atau dieliminasi dan itu nantinya akan berpikir dua kali atau juga kalau memang itu sesuai aturan minimal harus dua tahun menjadi warga di kota kabupaten ketika pindah,” kata dia.

“Sebetulnya ini bukan rahasia umum lagi, antar kota Kabupaten antar provins, yang lain juga cukup banyak hal seperti ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut langkah yang dilakukan kita mungkin memberikan pemahaman,” kata dia, menambahkan. (dik/yfi/obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: