Pegedar Sabu-Sabu Ditangkap, 1 Gram Dapat Rp 1 Juta

Pegedar Sabu-Sabu Ditangkap, 1 Gram Dapat Rp 1 Juta

radartasik.com — Satu pengedar narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Terasangka adalah HK, 46, warga Wiyung, Surabaya.

HK diamankan pada Selasa (5/10) pukul 17.50. Dia ditangkap di kontrakannya dengan barang bukti tujuh poket narkoba jenis sabu-sabu.

”Tersangka ditangkap di kontrakannya di Perumahan Wiyung, Surabaya. Polisi menyita sekitar 1,2 gram sabu yang disembunyikan di dalam bungkus bekas rokok,” beber Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Rabu (13/10).

Polisi juga menyita satu buku rekapan penjualan sabu-sabu, HP, dan uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Daniel menjelaskan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi ada pengedar di wilayah Wiyung. Dalam penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang.

”Dia mengaku membeli sabu-sabu dari TH. Narkoba itu diantar langsung ke kontrakan tersangka,” terang Daniel.

Kepada petugas, tersangka mengaku tiap 1 gram sabu-sabu dibeli seharga Rp 1.000.000. Setelah barang di tangan, tersangka membaginya menjadi kemasan paket hemat. Kemudian tersangka menjual kembali ke pelanggannya.

”Pengakuannya narkoba ini diantar dini hari. Saat kondisi sekitar kontrakan sepi. Kami masih dalami lagi jaringan atasnya,” ucap Daniel. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: