Kejaksaan Agung OTT Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Amankan Uang Senilai Rp150 Juta

Kejaksaan Agung OTT Kasi Pidsus  Kejari Mojokerto, Amankan  Uang Senilai Rp150 Juta

Radartasik.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mojokerto bernama Ivan Kusumayuda. OTT terhadap Kasi Pidsus Kejari Mojokerto itu dilakukan oleh Satgas 53 Kejagung pada Senin (11/10/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Sumber internal Kejari Mojokerto mengungkap, Satgas 53 saat itu langsung naik ke lantai dua sekitar dimana Ivan Kusumayuda berada. Selanjutnya, Satgas 53 langsung memasuki dan melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.

Hasilnya, Satgas 53 mengamankan setumpuk uang yang disimpan di laci meja kerja Ivan Kusumayuda.

“Ada uang tunai Rp 150 juta,” kata sumber tersebut.

Setumpuk uang yang dibungkus rapi itu disebut sumber tersebut berasal dari seorang kepala desa di Jatirejo.

Usai mendapat barang bukti uang tunai tersebut, Satgas 53 langsung membawa Iwan Kusumayuda ke Jakarta. Sedangkan anggota Satgas 53 lainnya memeriksa sejumlah saksi yang diduga menjadi 'sapi perah' Ivan Kusumayuda, untuk dimintai keteranganya. Mereka di antaranya Kades Cinandang, Dawarblandong, Agus Siswahyudi.

Ia yang sempat terseret kasus normalisasi waduk di kampungnya. Kasus ini bergolak lantaran adanya aktivitas penjualan tanah hasil pengerukan waduk. Sosok lain yang terlihat di kantor Inspektorat adalah Camat Dawarblandong, Norman Handito dan Sekretaris DPRD Kabupaten Mardiasih.

Lalu Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto, Ketua Pokja LPSE Sampirno dan Kabid P2P Dinas Kesehatan Kabupaten, dr. Langit Kresna Janitra. Mereka menjalani pemeriksaan secara bergiliran di kantor Inspektorat, di Jalan RA Basuni. 

Di tempat terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya OTT terhadap seorang pejabat kejaksaan di daerah tersebut.  “Ya, pengamanan yang dilakukan oleh Tim Satgas 53 sebagai respons cepat atas laporan masyarakat,” kata Leonard, Selasa (12/10/2021).

Saat ini Ivan Kusumayuda masih menjalani pemeriksaan di Kejagung untuk mengklarifikasi atas laporan masyaraka. “Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” tandas Leonard. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: