Fakta Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Fakta Baru Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

radartasik.com — Polri menemukan fakta baru terkait dugaan pemerkosaan terhadap 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan medis menemukan adanya peradangan di bagian vagina dan dubur korban.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, fakta ini didapat tim asistensi Bareskrim Polri setelah menggelar wawancara dengan Imelda, salah satu dokter di Rumah Sakit Sorowako. Dia pernah memeriksa langsung kondisi korban pada 31 Oktober 2019 silam.

“Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).

Rusdi menuturkan, setelah pemeriksaan tersebut Imelda menyarankan agar korban dibawa ke dokter spesialis kandungan. Sebab, dokter spesialis bisa menyimpulkan lebih tepat penyebab terjadinya peradangan.

“Maka tim supervisi minta para korban untuk melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan, di mana pemeriksaan tersebut tentunya didampingi oleh ibu korban dan juga pengacara dari LBH Makassar,” imbuhnya.

Pada awalnya, kata Rusdi, ibu korban telah sepakat untuk membawa ketiga anaknya ke dokter kandungan. Namun, mendadak sang ibu membatalkannya.

“Kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan juga pengacaranya dengan alasan anak takut trauma,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: