Langgar PPKM, Wali Kota-Sekda Malang Didenda Rp 40 Juta

Langgar PPKM, Wali Kota-Sekda Malang Didenda Rp 40 Juta

radartasik.com — Wali Kota Malang Sutiaji dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 25 juta karena terbukti melanggar aturan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Wali kota ikut kegiatan bersepeda menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, pada 19 September.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen M. Aulia Reza Utama seperti dilansir dari Antara mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar Wali Kota Malang Sutiaji, akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari. 

”Untuk Pak Sutiaji, dijatuhkan hukuman denda Rp 25 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti pidana kurungan selama 15 hari,” ucap Aulia di Kabupaten Malang pada Selasa (12/10).

Aulia menjelaskan, pada sidang yang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri, selain Sutiaji, sanksi denda juga dijatuhkan pada dua orang lainnya. Yakni, Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Malang Arif Tri.

Sanksi yang diberikan kepada Erik yakni denda sebesar Rp 15 juta atau pidana kurungan selama 10 hari dan untuk Arif sanksi denda sebesar Rp 10 juta atau pidana kurungan selama delapan hari.

”Pada intinya, isi dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur pasal 49,” ujar Aulia Reza Utama.

Dia menambahkan, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang baru menerima limpahan dari pihak kepolisian soal pelanggaran PPKM tersebut. Namun, jika ada pelimpahan yang lain, pihaknya akan menyidangkan kasus tersebut.

”Untuk saat ini yang dilimpahkan tiga. Jika memang ada yang lain, kita akan sidangkan. Karena kami tidak bisa menolak perkara yang dilimpahkan kepada kami,” tutur Aulia Reza Utama.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji hanya memberikan sedikit komentar terkait pelaksanaan sidang putusan tindak pidana ringan tersebut. Dia mengatakan akan mengikuti putusan hakim terkait kasus pelanggaran PPKM tersebut.

”Saya menjadi warga negara, tidak ada bedanya dengan yang lain. Apa yang sudah diputuskan akan kita laksanakan,” ucap Sutiaji.

Wali Kota Malang bersama rombongan pada Minggu (19/9) melakukan kegiatan bersepeda dari Kota Malang menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang. Agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota bersama sejumlah komunitas.

Pada saat itu, Pantai Kondang Merak masih ditutup untuk masyarakat umum, karena tengah berada pada masa PPKM. Namun, rombongan pesepeda Wali Kota Malang tersebut, pada akhirnya masuk ke kawasan Pantai Kondang Merak.

Sebelum memasuki kawasan tersebut, rombongan itu juga sempat didatangi petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka. Namun pada akhirnya rombongan itu masuk ke kawasan pantai dan kemudian viral di sejumlah media sosial. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: