Dua Orang Tewas di Sukarame, Bukan Musibah, Ini Sebabnya, Satu Orang Tersangka

Dua Orang Tewas di Sukarame, Bukan Musibah, Ini Sebabnya, Satu Orang Tersangka

Radartasik.com, KABUPATEN TASIK — Polres Tasikmalaya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kematian dua warga di kolam pembibitan ikan di Kampung Sosopan Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya ambruk Selasa (28/09/2021).

”Jadi, tersangkanya inisial D alias A (pemilik kolam pembibitan ikan, Red) yang memasang ranjau listrik di saung kolam ikan miliknya,” kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Risyahtono didamping Kasatreskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo saat pres rilis kasus tersebut, Senin (11/10/2021).

Kapolres menjelaskan D alias A memasang dua jebakan terbuat dari tali kawat dengan panjang sekitar 170 sentimeter. Posisi kawat tersebut melintang dililitkan ke tiang bambu saung di kolam ikannya.

Kawat itu, beber dia, tersambung ke arus listrik dari rumah D alias A. ”Tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada hama yang masuk ke kolam ikan miliknya,” ungkap kapolres. 

”Tersangka D ini yang memasang sendiri jebakan di kolam ikan miliknya. Kemudian di lokasi kolam ikan atau saung yang dipasang jebakan tidak terpasang tanda peringatan atau bahaya,” terangnya.

Awal terungkapnya kasus ini, sambung kapolres, Satreskrim Polres Tasikmalaya menerima laporan terkait tindak pidana karena seseorang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

”Kemudian kami melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari hasil cek TKP (tempat kejadian perkara) serta barang bukti juga saksi-saksi terkait dua orang yang meninggal di kolam ikan milik D alias A,” tuturnya.

Selanjutnya, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang meninggal di kolam ikan milik D tersebut karena adanya jebakan listrik yang dipasang oleh tersangka.

”Setelah barang bukti lengkap dilakukan penangkapan terhadap D pada hari Rabu (05/10/21) sekira jam 16.00 WIB di rumahnya,” tambah dia.

Jelas dia, tersangka D dikenakan Pasal 359 KUH Pidana Bahwa barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.

Sebelumnya diberitakan, sebuah saung di atas kolam pembibitan ikan di Kampung Sosopan Desa Wargakerta Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya ambruk pada Selasa (28/09/2021).

Dua orang pembeli yang tengah menunggu di saung tersebut tertimpa dan terhimpit reruntuhan. Keduanya tewas di lokasi. Kedua korban diketahui bernama Enan dan mertunya, Yusuf. Mereka merupakan warga Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame.

Kapolsek Sukarame Polres Tasikmalaya Ipda Hajar Sutiar mengatakan kedua korban ditemukan oleh warga sudah terhimpit reruntuhan saung. Kolam pembibitan sekaligus saung di atasnya adalah milik warga setempat bernama Dadang.

Dari hasil identifikasi di lokasi kejadian, kedua korban meninggal akibat musibah. Jenazahnya diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan. (rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: