Lingkar Utara Masuk RPJMD

Lingkar Utara Masuk RPJMD

radartasik.com, SINGAPARNA - Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya memastikan pembangunan Jalan Lingkar Utara (Lingtar) dan Selatan (Lingsel) masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.


Kedua jalan tersebut direncanakan akan dibangun untuk mengurai kemacetan, sebagai akses jalan alternatif termasuk untuk persiapan menyambut adanya exit tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (GITACI).

Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi mengatakan, untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.

Menurut dia, pembangunan akses Jalan Lingkar Utara maupun Lingkar Selatan merupakan suatu kebutuhan bagi ibu kota kabupaten, sebagai pengurai kemacetan maupun untuk mempersiapkan keberadaan exit tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (GITACI). 

Apalagi, kata dia, dengan jalan provinsi yang melewati ibu kota kabupaten, Singaparna yang sudah mulai krodit hari ini. Maka dari itu ketika Jalan Lingkar Utara sudah masuk RPJMD, tetap harus dilakukan rasionalisasi kaitan dengan trase Jalan Lingkar Utara dan Selatan.

“Kita berpikirnya mana yang bisa lebih efektif dilaksanakan demi mengurai kemacetan, sebagai akses jalan alternatif termasuk menyambut exit tol GITACI,” ujarnya kepada Radar, Minggu (10/10/2021).

Dia menjelaskan, soal kapan waktu terealisasinya Jalan Lingkar Utara atau Selatan, pemerintah daerah akan terus berupaya mengusulkan anggaran baik dari pusat maupun provinsi.

“Kita berupaya bisa terealisasi dan tetap nanti ada skala prioritas. Trase mana yang akan didahulukan. Intinya sudah masuk ke perencanaan RPJMD. Tinggal dilakukan pembebasan lahan dan pembangunan,” terang dia. 

Pada intinya, tambah dia, dalam setiap pembangunan ada skala prioritas, kemudian ketersediaan anggaran dan berbagai faktor lainnya. “Daerah wajib mengupayakan agar terealisasi,” ujarnya. 

Untuk anggaran pembebasan lahan sendiri, jelas dia, berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara untuk pembangunan jalannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau provinsi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Drs Yusep Yustisiawandana MM mengatakan, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembebasan lahan, sebagai jalan untuk mendapatkan bantuan ketika Jalan Lingkar Utara atau Selatan masuk RPJMD.

“Pengusulan anggaran untuk pembangunan dari provinsi dan pusat. Namun kondisi keuangan saat ini, memang semua ada dampak dari refocusing anggaran penanganan pandemi. Kita upayakan, mudah-mudahan bisa terealisasi dengan didorong semua pihak,” tambah dia.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Aang Budiana menambahkan, Jalan Lingkar Utara dan Selatan ini sangat dibutuhkan untuk penataan ibu kota Kabupaten Tasikmalaya. Di mana kondisinya saat ini sudah benar-benar macet, karena di Singaparna ini tidak ada jalan alternatif.

“Sebelum melangkah, rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara dan Selatan ini harus dikaji ulang. Hal itu untuk menghuti ulang kebutuhan lahan dan anggarannya, karena ini sudah direncanakan terlalu lama dan belum teralisasi,” ujar dia, menjelaskan.

Menurut Aang, hadirnya Jalan Lingkar Utara dan Selatan ini merupakan pengembangan wilayah dan memecahkan kepadatan lalu lintas yang sering terjadi. (dik/yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: