Mabes Polri Kirim Tim Asistens, SA Bantah Telah Perkosa 3 Anaknya dan Laporkan Balik Mantan Istri

Mabes Polri Kirim Tim Asistens, SA Bantah Telah Perkosa 3 Anaknya dan Laporkan Balik Mantan Istri

Radartasik.com, JAKARTA — Bareskrim Polri telah mengerahkan tim asistensi ke Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim tersebut akan mendampingi jajaran Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan tiga anak yang dilakukan oleh ayahnya di daerah tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan dalam  tugasnya tim asistensi Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional. Jika ditemukan bukti baru, maka polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

“Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” kata Argo dalam keterangannya, Minggu (10/10/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu memastikan bahwa penanganan proses hukum dalam  dugaan kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus dugaan pemerkosaan.

Argo mengklaim aparat kepolisian sudah melakukan tindak lanjut dari adanya laporan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Setelah menerima laporan, polisi memeriksa ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibu korban, serta petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.

“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ucap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya. “Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” klaim Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” pungkas Argo. 

Sementara itu, terlapor berinisial SA yang dituduh melecehkan hingga memperkosa ketiga anak kandungnya pada Oktober 2019, membantah keras tudingan dugaan kekerasan seksual itu. SA memberikan klarifikasi terkait persoalan hukum yang dilaporkan mantan istrinya berinisial RA.

”Mungkin orang-orang tidak memahami kejadian sebenarnya sehingga dia (melaporkannya). Terus mamanya, mantan istri saya itu memaksakan kehendak,” ujar SA seperti dilansir dari Antara .

Dia menyatakan, dalam kasus itu tidak ada yang mencoba melindunginya. Dia juga bukan orang berpengaruh di Luwu Timur, hanya sebagai aparatur negeri sipil (ASN) biasa di Inspektorat Pemkab Luwu Timur.

”Kalau kita mau secara analisis, secara logika, saya ini siapa mempengaruhi (kasus) ini. Sampai tuduhannya bahwa bisa mempengaruhi penyidik dan aparat hukum. Sedangkan bupati, ketua DPRD saja diambil (ditangkap). apalagi semacam saya ini, kalau memang melakukan kesalahan,” ujar SA.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan Biddokes Polda Sulsel terkait hasil visum terhadap alat vital ketiga anaknya pada 2019, dinyatakan tidak terbukti adanya kekerasan seksual pada anak-anaknya. Begitupun hasil tes kejiwaan pada mantan istrinya, ada dugaan kelainan jiwa.

”Hasil (visum) kedokteran (dari Biddokes Polda Sulsel) juga tidak mungkin dipertaruhkan, dia punya ini (hasil visum). Kalau saya, secara nalar, tidak masuk (kekerasan seksual), ini tuduhan, siapa mau dituduh,” bantah SA. 
Ditanyakan sejauh ini bagaimana status hubungan dengan anaknya usai dilaporkan, dia menjelaskan, sejak berkasus pada 2019, ibunya serta tiga anaknya ke Makassar. Hingga kembali mencuat melalui viral, kata dia, tidak pernah lagi bertemu.

”Saya tidak pernah lihat lagi itu anak-anak, karena takutnya saya dilaporkan dengan masalah baru lagi, itu saya jaga. Karena tahu karakter ini mamanya, jadi saya tidak mau. Cukup saya kirimkan uang makannya tiap bulan, itu rutin,” terang dia.

Dia pun tetap memonitor pemberian nafkah kepada anaknya dan memfoto kopi semua bukti transfer. Bahkan menanyakan ke bank untuk memastikan apakah nomor rekening mantan istrinya itu masih aktif atau tidak, karena anak-anaknya tidak memiliki rekening.
”Jadi dia ini memaksakan kehendak. Sejak bermasalah tidak pernah telepon, saya blokir nomornya. Saya tidak mau mendengarkan kata-kata tidak pantas membuat saya emosi,” kata SA.

SA mengaku sudah melaporkan balik mantan istrinya terkait kasus itu ke Polres Luwu. Sebab, telah mencemarkan nama baiknya. Hanya saja, sejauh ini belum mendapat respons dari aparat setempat.

”Makanya saya laporkan balik (pada 2019), tapi belum ada tindak penyelesaian sampai sekarang,” beber SA. (jpc/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: