Simak Nih! Jika Langgar Disiplin Ini, TPP PNS Pemkot Tasik Dipotong 25%

Simak Nih! Jika Langgar Disiplin Ini, TPP PNS Pemkot Tasik Dipotong 25%

radartasik.com KOTA TASIK - Kebijakan pemerintah pusat, mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.


Yakni, memuat aturan pemotongan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baru, yang bakal diterapkan di Kota Tasikmalaya, tahun depan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, kebijakan itu akan diterjemahkan dulu pihaknya dan harus dituangkan dahulu dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwalkot).

"Jadi nanti tahun depan paling diberlakukannya. Nanti akan kita evaluasi soal ini (dispilin PNS, Red," paparnya kepada radartasik.com, Jumat (08/10/21). 

Terang Ivan yang ditemui usai menghadiri peresmian hasil pembangunan tahun anggaran 2020 di Aula Bale Kota, penilaian kinerja PNS juga saat ini tengah dilakukan oleh BKD.

"Sebenarnya tahun ini juga sudah berlaku untuk yang tak hadir kerja maupun terlambat kerja kena sanksi sesuai Perwalkot serta ada besaran potongan TPP-nya sebagai sanksinya," terangnya.

Walaupun demikian Ivan menyakini, kebijakan yang tebaru dari pusat jika diterapkan di Pemkot Tasikmalaya tak akan mengganggu kinerja mereka.

"Karena PNS ini sudah disumpah dari awal. Jadi harus kembali mengingat ketika kita sumpah pertama kali memilih jadi PNS dan saat dilantikan jadi PNS," tegasnya.

Jadi, jelas Ivan, sebenarnya PNS ini sangar bersyukur. Karena kesejahteraan mereka saat ini cenderung meningkat dibandingkan tahun-tahun dulu. Jadi harus diimbangi dengan kinerja yang baik.

"Jadi kebijakan baru pemerintah pusat ini kan mendorong kinerja PNS agar lebih profesional lagi dalam bekerja agar seiring dengan  kinerjanya juga," jelasnya.


Tukas Ivan, kebijakan ini juga untuk menjamin rasa keadilan PNS. Agar ada perbedaan kesejahteraan antara yang rajin kerja dengan yang rajin bolos kerja.

"Jadi yang berprestasi, kinerjanya lebih, akan mendapatkan lebih pendapatan dibandingkan dengan yang kerjanya biasa-biasa saja. Jadi itu untuk mengukur kinerja agar objektif serta efektif," tukasnya.

Sekadar diketahui untuk PNS yang mendapat sanksi pemotongan tunjangan ini masuk kategori pelanggaran sedang. Yaitu rinciannya dalam aturan itu:

1. Selama 11 hari dalam setahun sampai dengan 13 hari tak masuk kerja, maka disanksi pemotongan tunjangan kinerja selama 6 bulan sebesar 25 persen.

2. Selama 14 hari dalam setahun sampai dengan 16 hari tak masuk kerja, maka disanksi pemotongan tunjangan kinerja selama 9 bulan sebesar 25 persen.

3. Selama 17 hari dalam setahun sampai dengan 20 hari tak masuk kerja, maka disanksi pemotongan tunjangan kinerja selama 12 bulan sebesar 25 persen.

Sedangkan untuk kategori pelanggaran berat bagi PNS adalah:

1. Selama 21 hari dalam setahun sampai dengan 24 hari tak masuk kerja, maka sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

2. Selama 28 hari dalam setahun tak masuk kerja atau lebih dari itu, maka sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

3. Selama 10 hari kerja terus menerus tak masuk kerja, maka sanksinya pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Untuk kategori pelanggaran ringan bagi PNS adalah:
1. Selama 3 hari dalam setahun kerja dalam setahun tak masuk kerja sanskinya teguran lisan.

2. Selama 4 hari dalam setahun hingga 6 hari tak masuk kerja, sanksinya adalah teguran tertulis.

3. Selama 7 hari dalam setahun hingga 10 hari tak masuk kerja, sanksinya adalah pernyataan tidak puas secara tertulis. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: