Sanksi Penjara untuk Pengemplang Pajak Dihilangkan, Cukup Bayar Denda Saja

Sanksi Penjara untuk Pengemplang Pajak  Dihilangkan, Cukup Bayar Denda Saja

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah benar-benar memberikan keringanan bagi para pengemplang pajak. Hal ini seiringa disahkannya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (07/10/2021).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mengatakan, keringanan bagi wajib pajak (WP) yang tidak patuh tersebut tertera pada sanksi administrasi atau denda yang diberikan menjadi lebih rendah. Menurutnya, sanksi tersebut telah disesuaikan dengan sanksi administrasi dalam UU Cipta Kerja.

Yasonna memaparkan, sanksi administrasi atau sanksi setelah keberatan diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen bagi pengemplang pajak. Sanksi ini berlaku bagi pengemplang pajak yang diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan langsung membayar pajaknya.

“Turun dari 50 persen menjadi 30 persen dari jumlah yang harus dibayar,” ujarnya dalam rapat paripurna, Kamis (07/10/2021).

Selanjutnya, sanksi administrasi bagi para WP yang tak patuh ditemukan oleh DJP dan tidak langsung membayarkan hingga berlanjut ke pengadilan pajak, diturunkan menjadi 60 persen. “Diturunkan dari 100 persen jadi 60 persen dari pajak yang dibayar,” ucapnya.

Selain itu, dalam regulasi keringanan pengemplang pajak, pemerintah juga tidak akan memberikan hukuman pidana meskipun kasusnya sudah sampai di pengadilan. Namun, mereka hanya cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Yasonna menyebut, perubahan UU KUP mengatur tentang penegakan hukum pidana pajak yang mengedepankan ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada WP untuk mengganti kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi. “Walaupun kasus pidana perpajakan sudah dalam proses penuntutan di sidang pengadilan, tidak akan dilakukan penuntutan pidana penjara,” pungkasnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: