Bolos 20 Hari, 25 % Tunjangan Akan Hilang

Bolos 20 Hari, 25 % Tunjangan Akan Hilang

radartasik.com, INDIHIANG — Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya pemotongan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai bagi PNS yang bolos.


Sebelumnya disiplin PNS diatur dalam PP Nomor 53 tahun 2010. Dalam aturan yang baru yakni PP 94 tahun 2021 terdapat beberapa perubahan yang salah satunya sanksi bagi PNS yang bolos kerja.

Pada aturan sebelumnya, PNS yang bolos kerja sampai 15 hari dalam setahun hanya diberikan teguran dan pernyataan tidak puas. Pasalnya, indisipliner tersebut masuk kategori ringan.

Dalam aturan baru, PNS yang bolos kerja lebih dari 10 hari dalam setahun akan dipotong tunjangannya sebesar 25%. Pemotongan itu berlaku 6 bulan (bolos 11-13 hari), 9 bulan (bolos 14-16 hari) dan 12 bulan (bolos 17-20 hari).

PNS yang bolos kerja lebih dari 20 hari, sanksinya lebih berat lagi. Yakni penurunan jabatan selama 12 bulan (bolos 21-24 hari), dan pemberhentian secara tidak hormat untuk PNS yang bolos lebih dari 28 hari atau 10 hari berturut-turut.

Anggota Komisi DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada sangat mendukung dengan penerapan aturan tersebut. Supaya bisa memicu kinerja PNS agar tidak mangkir atau terlambat kerja. “Karena sampai saat ini masih banyak PNS yang terlambat ngantor, termasuk bolos,” ucapnya.

Pada dasarnya peA­motongan TamA­bahan PengA­hasilan PeA­gawai (TPP) baA­gi PNS yang terlambat atau tidak masuk kerja sudah berlaku di Kota Tasikmalaya. Hanya saja pemotongannya hanya berlaku pada bulan itu saja. “Dan memang belum ada aturan penguatnya, kalau ada PP dari pusat aturannya semakin jelas,” ucapnya.

Salah satu pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Gumilang Herdis Kiswa mengatakan pemotongan TPP 6 bulan-1 tahun merupakan punishment berat. Karena pemotongan TPP dari keterlambatan saat ini hanya berlaku di bulan yang sama saja. “Tentunya itu sanksi yang harus dihindari,” ucapnya.

Namun demikian, kebijakan pemerintah soal disiplin tersebut merupakan konsekuensi yang harus ditanggung. Dia pun akan berupaya untuk tidak bolos dan bekerja secara optimal. “Karena kalau sudah jadi aturan, ya itu jadi konsekuensi kita,” ucapnya.

Sebelumnya, Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan PemA­kot Tasikmalaya tamA­paknya haA­rus terus legawa dan bersabar. Pasalnya, peA­ngurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berlaku sampai akhir tahun.

Pengurangan TPP di Kota Tasikmalaya sudah berlaku sejak bulan Agustus 2021. Sampai saat ini kebijakan tersebut masih berlaku dan akan berakhir di akhir tahun 2021 nanti.

Padahal sebagian ASN berharap TPP akan kembali seperti semula di APBD perubahan. Namun tampaknya keinginan tersebut hanya sebatas harapan.

Seperti halnya salah seorang staf di UPTD Pengelola Komplek Dadaha Dadi Setiadi Pramudya. Dia mengira pengurangan TPP hanya akan berlaku sampai Oktober mengingat kasus Covid-19 sudah landai.

“Sempat dengar November (besaran TTP, Red) akan kembali normal, dan memang harapan saya seperti itu,” ungkapnya kepada Radar, Rabu (6/10/2021).

Namun demikian, yang namanya harapan sifatnya tidak memaksa atau menuntut. Karena bagaimana pun dia harus menghargai apa yang menjadi kebijakan dari pimpinan daerah. “Ya namanya juga harapan kan,” ucapnya.

Ketika pengurangan TPP tersebut, mempengaruhi kinerja? Sejauh ini, kata dia, tetap berupaya bekerja sebagaimana biasanya. Karena menurutnya, sebagai ASN tetap harus bisa bekerja secara maksimal. “Kalau kerja mah ya kerja,” ucapnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: