Seettt! Begini Syarat Nikah Siri Ingin Punya Kartu Keluarga

Seettt! Begini Syarat Nikah Siri Ingin Punya Kartu Keluarga

Radartasik.com, BANDUNG — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa pasangan nikah siri di Indonesia saat ini bisa memiliki kartu keluarga (KK).

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh. Menurut dia, setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

”Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan melalui keterangan video yang diterima sejumlah wartawan pada Kamis (07/10/2021).

Meski bisa mengurus KK, Zudan menolak jika kebijakan ini adalah upaya Kemendagri untuk melegitimasi nikah siri. Kebijakan ini, menurut dia, semata-mata untuk pelayanan pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Di dalam KK tersebut, pasangan tersebut dicatat selayaknya suami istri lainnya. Nantinya, dalam KK itu juga akan diberi tanda khusus yang menunjukkan bahwa mereka adalah pasangan nikah siri.

”Dukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Di dalam KK tersebut tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat,” jelasnya.

Dukcapil juga memberi syarat tambahan bagi pasangan nikah siri yang ingin punya kartu keluarga (KK). Pasangan itu diminta membawa surat pernyataan tentang pernikahan siri mereka.

”Syarat apa? (bagi pasangan nikah siri, Red) membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, kebenaran pasangan suami istri, diketahui dua orang saksi,” pungkasnya. (rb/wsa/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: