Pendaftaran Mahasiswa PJJ PAI Mulai Dibuka, Begini Syaratnya

Pendaftaran Mahasiswa PJJ PAI Mulai Dibuka, Begini Syaratnya

Radartasik.com, JAKARTA — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Cirebon mulai membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk program studi (prodi) Pendidikan Jarak Jauh Pendidikan Agama Islam (PJJ PAI).

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Suyitno mengatakan pembukaan pendaftaran Prodi PJJ PAI sekaligus merupakan pilot project transformasi IAIN menjadi Universitas Islam Siber Syekh Nurjati Indonesia (UISSI).

”Transformasi IAIN menjadi UISSI menjadi salah satu program prioritas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” terang Suyitno di Jakarta, Rabu (06/10/2021).

Menurut dia, ada sejumlah keunggulan dari program ini. Pertama, waktu perkuliahan fleksibel karena seluruh prosesnya dilakukan secara daring. Kedua, dapat kuliah dari mana saja karena tidak harus hadir secara fisik di kelas.

Ketiga, mahasiswa dapat tetap bekerja sambil kuliah. Keunggulan keempat adalah biaya lebih terjangkau dibanding perkuliahan konvensional.

Rektor IAIN Cirebon Sumanta Hasyim menambahkan pendaftaran mahasiswa baru dibuka dari 4—9 Oktober 2021. Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengakses tautan: https://spmb.syekhnurjati.ac.id/.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15 Oktober 2021. Calon mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi dapat mencetak kartu peserta ujian pada 18 — 20 Oktober 2021.

”Ujian masuk calon mahasiswa baru dijadwalkan berlangsung 21-28 Oktober 2021. Hasil ujian diumumkan pada 2 November 2021,” terang Sumanta pada laman Kemenag.

”Perkuliahan semester ganjil tahun akademik 2021/2022 dimulai pada 15 November. Sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus harus mengikuti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan,” tandasnya. (lan)

Sarat pendaftaran mahasiswa baru Prodi PJJ PAI UISSI

1.  Beragama Islam

2.  Memiliki ijazahMA/SMA/SMK/yang sederajat

3.  Berusia maksimum 47 tahun pada tanggal 30 Agustus 2021

4.  Menjadi Guru PAI (di madrasah dan sekolah) diangkat sebelum
     31 Desember 2005 dibuktikan dengan Surat Keputusan pengangkatan 
     yang sah

5.  Bagi Guru Madrasah tercatat di simpatika dibuktikan dengan nomor pegID, 
     Guru PAI disekolah tercatat di EMIS dan atau SIAGA (Tidak Upload)

6.  Mendapat izin dan rekomendasi dari pimpinan instansi tempat bertugas 
     secara tertulis

7.  Diutamakan untuk guru madrasah dan guru PAI di sekolah yang bertugas di 
     daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: