Polisi Tetapkan Anggota DPRD Tersangka Bentrok Dua Kelompok Petani
Reporter:
radi|
Rabu 06-10-2021,16:55 WIB
Radartasik.com, INDRAMAYU - Polres Indramayu resmi seorang anggota DPRD Kabupaten Indramayu berinisial T sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam bentrok dua kelompok petani tebu di lahan HGU Pabrik Gula Jatitujuh di Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu pada Senin (04/10/2021) lalu. Dalam bentrok tersebut kasus tewasnya dua petani tebu sekaligus tokoh masyarakat tewas.
Selain T, polisi juga menetapkan 6 tersangka lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus bentrtok atau tawuran dua kelompok petani tebu tersebut. Hanya saja dari total 7 tersangka yang telah ditetapkan, 2 diantaranya masih buron.
“(Untuk tersangka yang masih buron) identitas sudah kita kantongi, dan sedang dilakukan pengejaran,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, Rabu (06/10/2021).
Disinggung tentang keterlibatan anggota DPRD Indramayu berisnial T dalam kasus bentrok dua kelompok petani tersebut, AKBP Lukman S mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan para saksi dan olah TKP, tersangka T ikut bertanggung jawab atas kematian dua petani tebu dalam bentrok tersebut.
Pasalnya, sebagai Ketua LSM Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (FKMIS) memiliki peran menggerakkan dan memprovokasi massa sehingga terjadi bentrokan berujung maut tersebut.
“T juga menjadi orang yang paling bertanggung jawab atas tindakan massa melawan petugas,” tegas Kapolres.
Atas keterlibatan para tersangka tersebut, mereka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,
Anisah, istri anggota dewan berinisial T.
Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 107 UU 39 tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Sementara informasi yang di dapat di lapangan menyebutkan, selain melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Indramayu berinisial T, polisi juga membawa sejumlah dokumen dari kediaman tersangka.
Anisah, istri T mengungkapkan, bersama penjemputan suaminya, polisi juga membawa dua koper dokumen dari kediamannya. Namun, Anisah mengaku tidak mengetahui dokumen apa yang dibawa bersama suaminya tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Anisah juga membantah keterlibatan suaminya dalam bentrok dua kelompok petani yang menyebabkan dua orang tewas itu. Bahkan Anisah berani bersumpah jika saat terjadi bentrok suaminya ada di rumah atau tidak bepergian ke mana-mana.
“Jangan menyudutkan suami saya, bahwa suami saya yang terlibat dalam permasalahan ini. Jadi kesannya saya orang bodoh. Kesannya polisi hanya ingin menghabisi suami saya,” ujar Anisah seraya menyebut penjemputan suaminya oleh polisi tanpa ada surat panggilan terlebih dahulu. (tar/oet/dun/rc/pjks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: