2 Warga Pamarican Cetak Rp10,7 Juta Uang Palsu, Dibelikan Rokok di Kadipaten, Begini Nasibnya..

2 Warga Pamarican Cetak Rp10,7 Juta Uang Palsu, Dibelikan Rokok di Kadipaten, Begini Nasibnya..

radartasik.com KOTA TASIK - Upaya peredaran uang palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu sebanyak 214 lembar, berhasil digagalkan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.


Lokasi peredarannya di Kampung Cipanas Desa Pamoyanan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, .

Kedua pelakunya adalah, HS dan AP warga Pamarican Ciamis. Mereka diciduk Polisi setelah membelanjakan upal itu ke sebuah warung. 

Mereka mencari keuntungan dengan uang asli hasil kembalikan dari upal yang dibelanjakan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan didamping Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Septiawan Adi Priharto, Rabu (06/10/21) di Mapolresta.

"Upal itu digunakan para pelaku untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan," katanya kepada radartasik.com.

"Kemudian keuntungan yang didapat pelaku dari mengedarkan upal itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang yang dimilikinya," sambungnya.

Terang dia, awalnya pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku. 

Tetapi pelaku sudah pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung. 

Kemudian, pemilik warung mengejar kedua pelaku ke arah Bandung dan menemukan mereka berada di warung rokok sedang belanja menggunakan uang palsu tersebut. 

"Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan beberapa uang palsu nominal Rp50 ribu dan beberapa bungkus rokok. Pemilik warung melaporkan hal ini ke Polsek Kadipaten," terangnya. 

Kapolres menambahkan, kedua pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 37 ayat 2 jo 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dari tangan para pelaku kita amankan Upal pecahan Rp50 ribu sebanyak 214 lembar dengan total Rp10,7 juta, mesin laminasi, cat pylox, plastik fiber, pisau cuter, alat pres dan lain sebagainya," tambahnya.

Jelas dia, para pelaku ini selain mengedarkan upal, juga membuat serta mencetak uang itu di Ciamis. 

Upal ini belum dijual para tersangka kepada orang lain dan dipergunakan untuk pribadi mereka.

"Kalau dilihat sekilas pecahan upal ini menurut BI ada sedikit unik. Karena ada benang pengaman walaupun secara kasat mata dapat diketahui bahwa ini upal," jelasnya.

Kepala BI Cabang Tasikmalaya, Darjana menuturkan, secara kasat mata upal tersebut dengan uang asli tampak mirip. 

Tapi jika dilihat dengan teknis 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang) terlihat jelas palsu walaupun sudah ada benang pengaman.

"Para pelaku berhasil menanamkan benang pengaman sebagai bahan luar kertas. Namun terlihat tidak ada kerataan seperti uang asli. Sehingga terasa palsu saat diraba. Karena benang pengamannya palsu," tuturnya.

Tukas dia, upal ini juga terlihat cetakan kasar, di gambar Garuda juga terlihat palsu, digambar pahlawan serta di tulisan uang 50 ribu. 

"Kami akan tindak lanjuti dengan upaya prefentif edukasi dan sosialisi ciri-ciri uang rupiah kepada masyarakat. Kami apresiasi atas kinerja Kepolisian yang berhasil mengungkap tuntas kasus ini," tukasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: