Usulan Anggaran Perubahan ke Dewan Waktunya Mepet, Disengaja?

Usulan Anggaran Perubahan ke Dewan Waktunya Mepet, Disengaja?

radartasik.com, SINGAPARNA - Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd menilai pengusulan anggaran perubahan yang waktunya mepet harus menjadi evaluasi untuk lebih baik lagi ke depan. Sehingga anggaran yang dibahas dan direalisasikan bisa benar-benar pro rakyat.


“Kami husnudzon saja, kemungkinan ada kesibukan atau pertimbangan dari eksekutif (terkait keterlambatan). Yang penting jangan sampai ada unsur kesengajaan mendadak diserahkan ke legislatif, supaya tidak terlalu lama dipelajari oleh dewan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (5/10/2021).

Menurut dia, jika ada kesan waktunya mepet, dikhawatirkan masyarakat kecenderungannya berpikir negatif. Karena sesuatu yang didadak atau tergesa-gesa kurang baik.

“Maka sebaiknya tidak tergesa-gesa supaya legislatif pun bisa membahas dan mengkajinya lebih detail terhadap anggaran perubahan yang diusulkan tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, yang terpenting dalam pengusulan anggaran kalau untuk lebih baiknya sesuai aturan dan amanat undang-undang. Sehingga legislatif juga bisa membahas lebih lama dan tidak tergesa-gesa kemudian disahkan dan ditetapkan begitu saja.

“Harus matang dan dikaji secara keseluruhan. Anggarannya demi kesejahteraan masyarakat dan kemanfaatan lainnya. Kami memberikan masukan, lebih baik lebih awal, supaya legislatif melakukan pembahasannya lebih lama,” tambah dia.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Ami Fahmi menambahkan, dampak dari keterlambatan penyerahan berkas KUA-PPAS membuat pembahasan tidak maksimal.

“Yang disayangkan kejadian ini selalu berulang setiap tahun. Dampaknya kami harus membahas dengan waktu yang sesingkat itu dan hasilnya pasti kurang maksimal. Kalau seperti ini seolah mengkebiri fungsi dewan dalam budgeting dengan memberikan waktu yang singkat, jadi kami seolah mengesahkan sesuatu yang tidak tahu seluruhnya,” ujar dia.

“Karena draft juga belum terbacara seluruhnya. Ini anggaran untuk masyarakat, kalau kita tidak mengetahui mau seperti apa pertanggung jawabannya kepada masyarakat. Sementara ketika ada persoalan, yang pertama ditanyakan adalah DPRD,” kata dia, menambahkan.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani menambahkan, mekanisme dan jadwal pembahasan anggaran ini sudah diatur oleh permendagri. Mulai dari waktu pengusulan berkas KUA-PPAS sampai kepada pengesahan. “Namun ketika terlambat pun penyerahan berkasnya tidak ada sanksi, kecuali dalam pengesahannya wajib sebelum 30 September,” ujar dia, menjelaskan.

Kata dia, dengan keterlambatan ini dampaknya hanya tidak maksimal dalam pembahasan. “Ya akhirnya jadi “gaple” dorong. Kalau saya menilai, jika seperti ini terus terkesan berkas masuk ke DPRD hanya sebatas untuk melegitimasi atau stempel saja, padahal fungsi kami budgeting,” kata dia.

Sementara itu, Radar mengalami kesulitan saat meminta keterangan dari Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Kabupaten Tasikmalaya Mohamad Zen soal keterlambatan pengusulan anggaran perubahan. Saat dihubungi melalui ajudannya, tidak merespons.

Termasuk saat mencoba mengonfirmasi kepada wakil Ketua TAPD yang juga Plt Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Muksin tidak memberikan jawaban soal mepetnya waktu pengusulan anggaran perubahan tersebut. (dik/yfi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: