Kasus Dugaan Penggelapan Uang PBB di Mekarsari sedang Diaudit Investigasi
Reporter:
andriansyah|
Rabu 06-10-2021,13:00 WIB
radartasik.com, BANJAR — Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes memastikan pertengahan Oktober proses audit investigasi dugaan penggelapan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kelurahan Mekarsari oleh oknum kolektor rampung. Pihaknya tengah menghitung kerugian negara atas permintaan dari Kejaksaan Negeri Banjar.
“Saat ini masih dalam proses perhitungan kerugian uang negara,” kata Agus Muslih saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (5/10/2021).
Ia menegaskan, indikasi kerugian negara atas ulah oknum tersebut ada. Namun pastinya akan terlihat dari hasil perhitungan. “Indikasinya jelas ada, namun untuk penentuan fix nilai kerugian negaranya berapa nanti dari hasil audit,” kata Agus.
Sebelumnya, proses pengungkapan dugaan penggelapan uang PBB di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar oleh oknum pegawai di kelurahan terus berlanjut. Saat ini proses hukum masih berjalan di tingkat pembuktian kerugian negara oleh Inspektorat Kota Banjar.
Inspektorat sebelumnya diminta melakukan audit investigasi oleh Kejaksaan untuk menghitung dugaan kerugian negara dari uang PBB yang digelapkan. “Indikasinya sudah terlihat, namun perlu diuji kembali. Sinkronisasi data terhadap wajib pajak (WP) sudah dilaksanakan,” ucapnya.
Rumitnya pencocokan data pembayaran PBB dari tahun 2015 hingga 2020 di kelurahan tersebut membuat Kejaksaan Negeri Banjar ikut andil. Mereka bersama-sama dengan Inspektorat saling mencocokan data pembayaran uang PBB dari lima ribu wajib pajak di kelurahan tersebut. “Prosesnya masih audit investigasi oleh Inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banjar Jonathan Suranta Martua beberapa waktu lalu.
Pihaknya terus mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Diduga, oknum tersebut telah menilep setoran PBB dari masyarakat wajib pajak. Uang yang sudah terkumpul dari sub kolektor tidak disetorkan ke Pemerintah Kota Banjar.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan SPT PBB itu. Kami sedang menghitungnya bersama Inspektorat untuk setoran PBB dari tahun 2015 hingga 2020,” katanya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: