Kejagung Persilakan KPK Usut Kasus LNG Pertamina, Ini Alasannya

Kejagung Persilakan KPK Usut Kasus LNG Pertamina, Ini Alasannya

Radartasik.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi jual beli liquefied natural gas (LNG) di internal PT Pertamina (Persero) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antikorupsi menyambut baik kebijakan Korps Adhyaksa tersebut. ”KPK menyambut baik kebijakan Jaksa Agung RI bahwa perkara tersebut ditangani KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (05/10/2021).

Firli menyebut kasus dugaan korupsi itu bukan hal baru untuk KPK. Lembaga antirasuah sebelumnya sudah menyelidiki kasus ini pada 2019. ”KPK sudah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi di pengadaan LNG Pertamina,” ujar Firli.

Firli mengatakan pengusutan kasus itu sempat terhenti di KPK karena Kejagung juga sedang mengusut dugaan korupsi yang sama. ”Maka KPK dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi,” tutur Firli.

Sejalan dengan pernyataan Firli, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan kegiatan penyelidikan sejak tanggal 22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina (Persero).

”Saat ini tim penyelidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” paparnya seperti ditulis dalam siaran pers Kejaksaan Agung, Senin (04/10/2021).

Dia mengatakan penyidik KPK saat ini juga telah melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Agar tidak terjadinya tumpang tindih penanganan perkara, Kejaksaan Agung mempersilahkan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. (riz/fin/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: