Warga Cijulang Gagal Divaksin Gara-Gara Ini..

Warga Cijulang Gagal Divaksin Gara-Gara Ini..

radartasik.com, CIAMIS - Masyarakat mengeluhkan tidak aktifnya NIK e-KTP saat akan mendaftar vaksinasi di Aula Desa Cijulang Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, Senin (4/10/2021) pagi. Dampaknya warga yang NIK-nya tidak aktif belum bisa divaksin.


Wakil Ketua BPD Desa Cijulang Wahyu mengatakan, vaksinasi massal dilaksanakan di aula desa dengan diikuti sekitar 300 orang. Namun banyak yang tidak bisa divaksin, karena kendala NIK e-KTP eror atau belum aktif dari pusat.  

“Seperti istri saya nama Ani Aristia juga tidak bisa vaksin karena terkendala sama di NIK e-KTP, sehingga harus diundur lagi menunggu aktif. Saya dan masyarakat juga heran, padah KTP warga itu sudah lama dicetak, tapi belum aktif,” ujarnya, menjelaskan.

Menurut dia, kondisi seperti ini jelas menghambat vaksinasi yang terus digemborkan oleh pemerintah. Padahal, masyarakat sudah bersedia mengikuti vaksinasi, namun malah terkendala oleh hal teknis. “Padahal sertifikat vaksin masyarakat perlu untuk perjalanan keluar kota. Kalau diundur terus kalau yang mau berangkat ke kota harus diundur karena divaksin tidak bisa, karena NIK KTP-nya tidak aktif,” keluhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis dr Yoyo membenarkan dari beberapa laporan puskesmas saat vaksinasi ada yang terkendala dengan NIK e-KTP tidak aktif. “Saat didaftarkan tertolak oleh aplikasi, maka dari itu perlu penelusuran lagi kendalanya seperti apa. Nanti juga kita koordinasi dengan Disdukcapil,” ujar dia.

Menurut dia, mereka yang belum bisa divaksin ditunda dulu sampai NIK KTP beres atau aktif, karena divaksin pun tidak akan terkoneksi dengan pusat, tidak akan mendapatkan sertifikat. “Memang masyarakat kecewa, karena mereka sudah antusias divaksin. Namun terkendala NIK KTP,” jelasnya.

Kabid  Pengelolaan Informasi Administarsi Kependukan Disdukcapil Kabupaten Ciamis Didin Hardisuraman mengatakan, bagi warga yang NIK-nya tidak aktif bisa datang ke Disdukcapil untuk konsolidasi secara manual ke Kementerian Dalam Negeri, sehingga bisa aktif. Sehingga datanya masuk server dan bisa diakses, termasuk untuk vaksinasi. “Waktu yang dibutuhkan satu sampai tiga kali 24 jam,” paparnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya mengimbau kepada pemerintah desa untuk melaporkan data yang akan divaksinasi. Sehingga, sebelum vaksin dilakukan bisa disinkronkan datanya ke Kemendagri, supaya aktif saat proses vaksinasi.

Kata dia, laporan yang masuk terkait persoalan NIK tidak aktif ada 700 orang yang tersebar di Banjarsari, Baregbeg, Sindangkasih dan kecamatan -kecamatan lainnya. “Kalau sekarang sore digarap sampai malam, mudah-mudahan dari Kemendagrinya siap, karena ini kepentingan nasional untuk terlaksananya vaksinasi,” tuntasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: