Begini Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji Mulai Berangkat Hingga Pulang

Begini Skema Penyelenggaraan Ibadah Haji Mulai Berangkat Hingga Pulang

Radartasik, JAKARTA – Pemerintah sudah menyiapkan skema penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah / 2022 Masehi mulai keberangkatan hingga kepulangan kembali ke Tanah Air.

Skema penyelenggaraan ibadah haji ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).

”Terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji intinya bahwa pemerintah sudah siap melayani jamaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di Tanah Air. Kita sudah siapkan skema dari a sampai z,” ucap menag dilansir dari laman presidenri.go.id.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuh Janda Muda Gantung Diri, Begini Penjelasan Polisi

Gus Menteri menjelaskan salah satu skema yang disiapkan pemerintah yaitu mengenai protokol kesehatan, dimana para calon jamaah haji harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

”Ini kita sudah usahakan terus, ikhtiarkan agar seluruh jamaah haji, calon jamaah haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin selama sebanyak dua atau vaksin lengkap,” ucap Yaqut.

BACA JUGA: Lebih Tergoda Kemolekan Tubuh Janda, Pria Ini Pilih Lampiaskan Nafsu dan Kembalikan Barang Rampokannya

Selain itu, Yaqut mengatakan syarat yang wajib dipenuhi adalah mengenai batasan usia calon jamaah haji. Menteri Agama menyebut, batasan usia calon jamaah haji adalah maksimal berusia 65 tahun.

”Pemerintah Saudi juga memberikan batasan usia di bawah 65 tahun dan ini kami pemerintah sudah tegas akan menjalankan ini karena kalau tidak, kalau lebih dari 65 tahun sistem mereka akan menolak jadi pembatasan 65 tahun ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi,” tutur dia.

BACA JUGA: Terpaut Setengah Abad, Andi Linge Nikahi Janda Muda Usia 19 Tahun

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah telah siap menyalurkan dana haji kepada pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Agama.

”Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama. Jadi biaya haji yang dibutuhkan itu Rp 81,7 juta per jamaah atau Rp 7,5 triliun sudah kami persiapkan. Jamaah haji membayar sekitar Rp 39,9 juta per jamaah,” ucap Anggito.

BACA JUGA: Janda di Pagerageung, Tasikmalaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Selanjutnya, Kepala BPKH menyatakan pembiayaan tersebut sudah siap disalurkan dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: