Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker Di Tempat-Tempat Ini
Radartasik, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
Dilansir laman presidenri.go.id, kebijakan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali.
BACA JUGA: Janda di Pagerageung, Tasikmalaya Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Selasa (17/5/2022).
”Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata dia.
”Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ujar presiden.
Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, presiden tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
BACA JUGA: Janda, Korban Pembunuhan di Pagerageung, Tasikmalaya Tinggal Bersama Keponakannya
”Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” imbuhnya.
Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau antigen bagi pelaku perjalanan. Aturan tersebut berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
BACA JUGA: Ada Luka Gorok di Leher Janda Korban Pembunuhan di Pagerageung
”Kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: