Vaksin Kanker Serviks Digratiskan Pemerintah, Berikut Ini Syarat-Syaratnya
Radartasik, JAKARTA – Vaksin kanker serviks atau human papilloma virus (HPV) digratiskan pemerintah untuk tahun ini.
Menurut Dokter Kebidanan dan Kandungan, Grace Valentine, wanita yang akan disuntik vaksin mesti belum terinfeksi HPV.
Selain itu, wanita juga tidak sedang mengalami kanker serviks sebelum diberikan vaksin.
"Syarat dilakukan vaksin kanker serviks, yakni wanita belum terinfeksi HPV karena tujuannya jangan sampai dia terinfeksi HPV," ujar Grace dalam webinar dilansir dari FIN.co.id beberapa waktu lalu.
Walau nantinya wanita sudah mendapatkan vaksinasi lengkap, kata Grace, mereka tetap disarankan melakukan papsmear teratur.
Hal ini karena vaksin yang tersedia saat ini hanya untuk dua tipe virus terbanyak yakni tipe 16 dan 18 (penyebab utama kasus kanker serviks) dan tipe HPV low risk yakni 6 dan 11 sebagai penyebab kutil kelamin pada wanita dan pria.
Sementara itu, masih ada beberapa HPV tipe onkogenik lain yang belum ditemukan vaksinnya, sehingga papsmear teratur diharapkan dapat menjadi upaya deteksi dini sel pra-kanker apabila seorang wanita terinfeksi HPV lain.
Vaksin HPV termasuk pencegahan primer supaya seorang wanita tidak terinfeksi HPV.
Belum lama ini vaksin HPV ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai salah satu vaksinasi wajib bagi remaja.
Vaksin HPV nantinya bermanfaat agar tubuh membentuk antibodi untuk melawan virus sehingga tidak sampai terinfeksi.
Vaksin ini bisa diberikan mulai pada anak perempuan sampai wanita berusia 10-45 tahun yang belum aktif berhubungan seksual.
Dosis pada mereka yang berusia 10-13 tahun yakni dua kali yakni pada bulan 0 dan bulan ke-6.
Sementara untuk perempuan berusia 13 tahun keatas, disarankan pemberiannya tiga dosis yakni bulan ke-0, bulan 1 atau 2 dan bulan ke-6. (fin.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id