Ajukan Kasasi, Alasan Irjen Napoleon Belum Dipecat dari Polri

Ajukan Kasasi, Alasan Irjen Napoleon Belum Dipecat dari Polri

Radartasik.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengungkap alasan Mabes Polri sampai saat ini belum melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Alasannya karena Propam Polri masih menunggu putusan kasasi yang telah diajukan Irjen Napoleon ke Makamah Agung (MA).

“(Alasannya) untuk NB masih mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak PT Jakarta, sehingga kita masih menunggu inkrah,” kata Ferdy Sambo, Jumat (01/10/2021).

PTDH merupakan sanksi terberat dalam lingkup lembaga Polri atau sama halnya dengan dipecat. Sebelumnya Propam Polri telah menggelar sidang kode etik profesi terhadap mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra. Dalam putusannya Propam menyatakan Napoleon terbukti melakukan pelanggaran berat dan diusulkan untuk diberhentian tidak dengan hormat. 

Lebih lanjut Ferdy Sambo mengatakan, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a yang berbunyi anggota Polri diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri apabila pidana penjara sudah putusan di pengadilan.

“Putusan itu harus mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH),” ujarnya.

Sebelumnya Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Irjen Napoleon Bonaparte 4 tahun penjara.

Napoleon Bonaparte sendiri telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra. Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya 4 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Hakim menyatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Irjen Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.

Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan. Vonis Irjen Napoleon lebih berat dari tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Saat ini Irjen Napoleon juga ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: