Pengampunan Pajak Jilid II Diberlakukan Mulai 1 Januari 2022

Pengampunan Pajak Jilid II Diberlakukan Mulai 1 Januari 2022

Radartasik.com, JAKARTA — Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI akhirnya berhasil mencapai kata sepakat. Salah satunya tentang pengampunan pajak alias Tax Amnesty. Aturan ini rencananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Dalam RUU tersebut khususnya pada pasal 6 dinyatakan bahwa wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Sementara untuk tax amnesty sendiri dalam RUU itu diberi nama program pengungkapan sukarela wajib pajak. “Pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I. Kemudian RUU juga sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/09/2021).

RUU HPP ini akan disahkan pada pekan depan. Pengampunan pajak di dalam RUU HPP tersebut, lanjutnya, bukan dinamakan Tax Amnesty. “Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak,” imbuhnya.

Ada dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak. Yakni wajib pajak (WP) dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

Selanjutnya, harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pengungkapan harta dapat dilakukan selama data dan informasi mengenai harta tersebut belum diketahui oleh DJP. Nantinya, WP juga akan mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

RUU ini sebenarnya sudah mula dibahas sekitar Mei 2021 lalu. Semula namanya Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP). Lima bulan berselang, berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP). Selanjutnya, disepakati oleh DPR untuk disahkan melalui sidang paripurna DPR RI.

Anggota Komisi XI Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menegaskan fraksinya menentang kebijakan tersebut. Meski namanya sudah berubah, program itu tetap saja tax amnesty. Karena konsep hampir sama. “Ada orang yang selama ini tidak membayar pajak dengan benar, lalu diberikan kesempatan melaporkan dan dikenakan tarif khusus,” kata Ecky.

Seharusnya, lanjut Ecky, para pengemplang pajak tersebut dikejar, ditangkap dan dikenakan denda atas ketidakpatuhannya membayar pajak. Terlebih pada 2015 lalu, pemerintah sudah memberikan tax amnesty.

“Apapun namanya, publik memahami itu tax amnesty jilid II. Hal ini menciderai rasa ketidakadilan. Karena yang masuk ke dalam tax amnesty ini adalah badan yang memilki penghasilan luar biasa besar,” tutupnya. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: