Penyebaran PMK Terus Meluas, Sudah Ada 381 Sapi Terkonfirmasi Positif

Penyebaran PMK Terus Meluas, Sudah Ada 381 Sapi Terkonfirmasi Positif

Radartasik, GARUT – Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Kabupaten Garut terus meluas. Sampai saat ini sudah ada 381 ekor sapi milik peternak terkonfirmasi positif PMK.

“Sekarang jumlah kasusnya terus bertambah dan kemungkinan terus meluas,” ujar Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman kepada wartawan saat meninjau peternakan sapi di Desa Kandangmukti Kecamatan Leles, Kamis (12/5/2022).

Helmi menerangkan kasus penyebaran PMK sudah terjadi di sembilan kecamatan. Dari 381 sapi yang terjangkit PMK, lima di antaranya mati karena terinfeksi.

“Ada juga delapan sapi yang dipotong paksa. Populasi sapi di Garut itu ada 17 ribu. Makanya harus cepat dicegah apalagi mendekati Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.

Kata dia, untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK, Pemkab Garut sudah melakukan upaya. Salah satunya, memberikan bantuan disinfektan kepada seluruh peternak di Kabupaten Garut.

“Dinas Peternakan sudah menyebarkan disinfektan kepada peternak. Anggarannya kita gunakan dari BTT (biaya tidak terduga),” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengusulkan kepada gubernur dan Kementerian Pertanian untuk menjadikan PMK sebagai kejadian luar biasa (KLB). “KLB sudah diusulkan oleh gubernur ke kementerian sebagai wabah. Apalagi Garut jadi salah satu yang terbesar kasusnya,” ucapnya.

Helmi menerangkan, dalam proses penanganan ternak yang terkena PMK, saat ini para peternak juga sudah melakukan pengobatan secara herbal. “Sudah banyak yang sembuh. Pas awal diperiksa oleh dinas gejalanya di mulut sangat kentara, bahkan kuku kakinya meleleh. Tetapi setelah diobati dengan herbal mulai sembuh,” katanya.

Helmi mengimbau seluruh peternak melakukan karantina terhadap ternak yang terjangkit PMK. Selain itu, ternak yang sudah terjangkit tak boleh dijual ke luar daerah. “Ternak yang terjangkit PMK harus dikarantina di kandang dan tak boleh ada orang atau hewan ternak lain yang keluar masuk,” ujarnya.

Menurut dia, Pemkab Garut akan mencegah hewan ternak dari daerah terjangkit PMK seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk masuk ke Garut.

“Kalau ada yang masuk, harus ditunjukkan juga surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH yang dikeluarkan pemerintah setempat. Kalau tidak ada, tak boleh masuk,” ucapnya.

Helmi memastikan, penyebaran PMK bisa terjadi dari manusia ke hewan ternak, udara, dan sesama hewan. Namun PMK tak menular ke manusia. Daging sapi yang terjangkit PMK, disebut Helmi, masih aman dikonsumsi manusia.

“Tapi sapinya harus dipotong di RPH (rumah potong hewan). Di sana ada dokter hewan yang awasi. Mana yang bisa dikonsumsi dan tidak. Kayak kepala dan kaki itu tak bisa dikonsumsi. Daging juga diperiksa agar aman dikonsumsinya,” ucapnya.

Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Garut Sofyan Yani menyebut, awalnya terdapat 173 sapi yang terjangkit PMK. Namun dalam perkembangannya, PMK terus bertambah dan menyebar ke 381 sapi di sembilan kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: