Posisi Wakil Wali Kota Tasik Tak Bisa Diisi

Posisi Wakil Wali Kota Tasik Tak Bisa Diisi

radartasik.com, TASIK — Harapan adanya figur orang nomor dua (wakil wali kota, Red) di Kota Tasikmalaya tampaknya sulit terealisasikan. Sebab terganjal aturan mengenai masa jabatan yang tidak lebih dari 18 bulan.


Karena menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang secara teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.

Mengacu pada aturan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqien MAg mengatakan bahwa jabatan wakil wali kota (wawali) saat ini tidak bisa diisi. Karena jabatan dihitung dari kosongnya jabatan tersebut, tidak sampai 18 bulan.

“Disebutkan pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan,” ucapnya.

Meskipun tidak disebutkan larangan mengisi jabatan tersebut, kata Ade, ketika sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan, itu dipandang tidak bisa. Sebab secara administrasi, pengajuan untuk pengisian jabatan harus didasari aturan. “Kalau tidak ada dasar aturannya, bagaimana bisa mengajukan,” terangnya.

Disinggung soal kebutuhan posisi Z2 tersebut demi optimalnya kinerja pemerintah dan pelayanan publik? Kata Ade, aturan tetaplah aturan. Pihaknya tidak melihat ada regulasi yang bisa jadi acuan untuk mengisi jabatan wakil wali kota saat ini.

“Secara eksplisit aturannya seperti itu,” ucapnya.Lain cerita, jika yang kosong posisi jabatan wali kota, atau bahkan keduanya. Menurut Ade, hal itu kondisinya berbeda dan aturan yang jadi acuannya pun berbeda. “Kalau wali kotanya enggak ada, ya ada lagi aturannya,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan mengatakan pengisian jabatan wakil wali kota (wawali) ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang. Pada Pasal 176 Ayat 4 jelas pengisian dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Jadi itu diaturnya oleh undang-undang, bagaimana mekanisme pengisiannya ketika kosong, pada ayat 4 jelas tertuang bahwa pengisian wakil gubernur, bupati, wali kota dapat dilaksanakan apabila masa jabatannya lebih dari 18 bulan,” kata Ivan kepada Radar, Rabu (29/9/2021).

Menurut Ivan, apabila ada aspirasi dari masyarakat dan lain sebagainya, berkaitan pengisian posisi Z2 (wawali). Pihaknya selaku pemerintah akan secara normatif mengonsultasikannya baik ke provinsi maupun pusat. “Kami secara normatif harus mengonsultasikannya dulu, kami sangat hormati aspirasi yang berkembang ketika ada usulan itu yang pasti akan kami fasilitasi,” kata dia.

Disinggung apakah pengisian posisi orang nomor dua akan berjalan efektif, ketika sisa masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf hanya sekitar 14 bulan? Ivan menjawab relatif tidaknya tergantung berbagai sudut pandang. Sebab, roda pemerintahan itu tidak terlepas dari sisi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, pembangunan dan lain sebagainya. “Efektif tidaknya itu bisa dilihat dari berbagai sudut pandang, kalau kami pemerintah ya mengikuti peraturan saja yang berlaku. Usulan secara resmi sampai sekarang belum kami terima dari pihak mana pun,” tuturnya.

Terpisah, Tokoh Pemuda Kota Tasikmalaya Heryanto Rusdiansyah menuturkan tidak diisinya posisi Z2 pun tidak masalah. Selain hal itu bukan penentu indikator kesuksesan pemerintah, justru malah bisa memprovokasi dalam menghambat kinerja pemerintah dan intrik politis dari pihak tertentu.

“Sebagai warga yang turut menyukseskan kemenangan Budi-Yusuf, pengisian Z2 hanya memprovokasi hambatan kelangsungan pemerintah daerah. Harusnya sekarang ini konsen dan fokus dalam mengatrol kondisi terpuruk akibat pandemi,” katanya.

Heryanto menjelaskan Yusuf sendirian pun dinilai mampu mengemban dan tuntaskan tugas secara maksimal dalam memberikan yang terbaik bagi publik. Mengingat figurnya berpengalaman sebagai birokrat dengan kenegarawanan yang tidak diragukan.

“Darah negarawannya lebih kental dibanding darah politis. Maka akan berorientasi terhadap pelayanan masyarakat, di samping itu karakter Pak Yusuf kita ketahui bersama, kalau pun ada aturan yang mewajibkan posisi wakil diisi dengan sisa jabatan 14 bulan, beliau tentu patuh dan melaksanakannya,” papar Heryanto.

Dia menambahkan tinggal para aparaturnya lebih respons dalam mengatur pertemuan atau janji kehadiran wali kota. Sebab, selama menjabat pelaksana tugas (Plt), Yusuf intens memonitor dan evaluasi bawahannya lewat morning call dan program lain yang bisa mengatrol emosional kepala daerah dengan para ASN. “Kalau pun tak diisi sampai akhir periode jabatan, saya rasa tidak akan terpengaruh signifikan,” ujar dia. (rga/igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: