Wilayah Pusat

Wilayah Pusat

Dengan demikian KL bukan lagi wilayah Selangor. Ibu kota negara haruslah di wilayah federal. 

Ternyata 40 tahun kemudian IKN Malaysia pindah ke Putrajaya. Tanpa mencabut status wilayah federal Kuala Lumpur. Justru Selangor yang harus kembali menyerahkan sebagian wilayahnya ke pusat. Untuk menjadi wilayah federal yang baru: Putrajaya.

Kaltim pun mestinya juga demikian: harus menyerahkan kawasan Nusantara ke pemerintah pusat. Tanpa harus barter dengan wilayah lama ibu kota. 

Juga tanpa harus mempersoalkan apakah wilayah Jakarta tetap menjadi milik pusat.

Selama ini, apakah Jakarta wilayah Pusat?

Mungkin kita harus bertanya kepada Iwan Fals. (Dahlan Iskan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: