Bejat, Pria Ini Garap Anak Tiri Saat Tertidur Pulas di Lantai

Bejat, Pria Ini Garap Anak Tiri Saat Tertidur Pulas di Lantai

Radartasik.com, NUNUKAN — Seorang pria bersinial DT (46) diamankan polisi karena diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. 

Kapolsek Nunukan Kota Iptu Ridwan Supangat, mengatakan DT melakukan aksi tak terpujinya itu di sebuah mess perusahaan kelapa sawit di tempatnya bekerja. 

“Kejadiannya sudah seminggu lalu, di sebuah mess perusahaan kelapa sawit. Kami mendapat laporan dugaan pencabulan tersebut, (lantas) segera kami bergerak mengamankan pelaku yang ternyata adalah ayah tiri korban,” terang Kapolsek. 

Iptu Ridwan mengungkapkan dari hasil penyelidikan diketahui jika kejadian itu terjadi saat anak tiri pelaku terlelap tidur di lantai ruang tengah mess sekitar pukul 02.00 WITA. Sedangkan pelaku yang baru saja terbangun berniat menadah air hujan yang malam itu turun cukup deras. 

Saat melewati ruang tengah itu, jelas Iptu Ridwan, DT melihat anak tirinya tertidur pulas di lantai bersama istrinya. Melihat tubuh anaknya tersebut, tiba-tiba nafsu setan pelaku naik dan membuatnya gelap. 

Tanpa berpikir panjang lagi pelaku kemudian mendekati anak tirinya tersebut dan melampiaskan nafsu bejatnya. 

“Korban (saat itu) posisinya tidur lelap, kemudian DT (mendekati dan) melucuti pakaiannya. Korban kemudian terbangun ketika sudah ditindih (tubuhnya) oleh pelaku. Korban yang kesakitan tidak bisa berteriak karena mulutnya ditutup tangan pelaku,” ungkap Kapolsek.

Tanpa disangka, saat pelaku melancarkan aksi bejatnya itu ibu korban terbangun, dan tidak mendapati suaminya di sisinya. Ibu korban pun a lalu keluar kamarnya. Dan alangkah kagetnya saat melihat suaminya tengah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap putri kandungnya. 

Sadar perbuatannya dipergoki sang istri, DT langsung kabur menuju kamar mandi. Lantas tak lama kemudian ke luar menuju kamarnya untuk tidur kembali, seakan tidak terjadi apa pun. 

“Ibunya saat itu diam karena takut dengan DT. (Baru) keesokan harinya, saat suaminya sudah berangkat kerja, ibunya menanyakan kepada anaknya soal kejadian semalam. Si anak pun mengaku organ intimnya sakit karena ulah ayah tirinya,” beber Iptu Ridwan. 

Tak terima perbuatan bejat suaminya, ibu korban langsung melaporkan DT ke polisi. Pelaku yang sudah diamankan kini dijerat Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (*/lik/*/viq/uno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: