Dinilai Pembohongan Publik, Lesty Kejora dan Rizky Billar Bakal Dipolisikan

Dinilai Pembohongan Publik, Lesty Kejora dan Rizky Billar Bakal Dipolisikan

radartasik.com - Ditenggarai telah melakukan kebohongan publik, mantan Wakil Sekretaris DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur 2015-2020, Mila Machmudah Djamhari berencana mempolisikan pasangan selebritis Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Mila menilai, kedua pasangan itu telah membuat gaduh publik dengan menyiarkan secara langsung acara pernikahan di televisi nasional.

Padahal, keduanya telah nikah secara diam-diam atau nikah siri beberapa bulan lalu.

"Bismillah… Saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar (Lesti dan Billar-red) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat… agar tidak ada lagi artis dan TV menjadikan syariat Islam sebagai komoditas,” ujar Mila dikutip dari akun resmi Facebook-nya, Selasa (28/09/21).

Setelah Lesty ketahuan telah hamil, pasangan ini kemudian mengakui telah nikah Siri beberapa bulan lalu. Hal ini yang dianggap telah menipu publik.

Mila Machmudah mengatakan, bakal mempolisikan keduanya terkait kebohongan yang mana sudah ada kasus yang sama terkait kebohongan yang divonis 4 tahun penjara.

“Mengapa LesLar bisa dipidanakan karena kebohongannya? karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan, divonis 4 tahun.” ujar Mila.

Mila juga menyesalkan Ustad Subki yang menjadi saksi pernikahan siri antara Lesti dan Rizky.

Dia mengatakan, Ustad Subki sengaja membiarkan Rizky dan Lesti melakukan ijab kabul dua kali.

Pertama pada nikah siri, ke dua pernikahan resmi yang disiarkan di TV.

Mila takutkan, kesalahan itu dibenarkan dalam Islam oleh generasi berikutnya.

“Pernikahan Sirri ada di Kediaman Ustadz Subki… Beliau mengetahui adanya pernikahan Sirri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah orang yang sudah nikah Sirri," ujarnya.

"Harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA sehingga terjadi ijab qabul dua kali yang tidak ada di dalam syariat Islam,” katanya.

“Ini harus diluruskan karena beliau sebagai Ustadz menjadi dalil pembenaran adanya ijab Qabul dua kali… bahasa Buya Yahya… Akad-akadan dan mahar-maharan” sambung dia. (fin).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: