Kota Tasik Perlu Wakil Wali Kota?

Kota Tasik Perlu Wakil Wali Kota?

radartasik.com, TASIK — Kepemimpinan Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini terbilang pincang, sebab Wali Kota Tasikmalaya H Muhamad Yusuf hanya sendirian memimpin roda pemerintahan. Berbagai elemen pun menyarankan agar kursi orang nomor dua tersebut diisi, tujuannya supaya mempercepat akselerasi janji politik yang dicanangkan.


Apalagi, H Muhamad Yusuf akan memimpin kurang lebih selama 14 bulan hingga November 2022. Meski dari sisi waktu tergolong singkat, tetapi agar pelayanan terhadap publik berjalan seimbang. Maka dibutuhkan figur pendamping yang bekerja melakukan pengawasan serta koordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terlebih saat ini memasuki situasi pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang perlu adanya kerja tepat dan nyata.

Akademisi yang juga Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Tasikmalaya Dr Abdul Haris MPd berpendapat bahwa kehadiran wakil wali kota (wawali) cukup penting. Karena tidak setiap waktu wali kota hadir untuk pemerintah atau kepentingan birokrasi. “Misal sedang ke luar daerah, atau sedang sakit kan bisa saja terjadi,” ungkapnya kepada Radar, Senin (27/9/2021).

Meskipun segala sesuatu ada plus minusnya, kata Haris, kekosongan kursi wawali menurutnya lebih banyak dampak negatifnya. “Termasuk dalam hal menghadiri kegiatan, kan beda nilai dan kapasitasnya ketika di-disposisikan kepada sekda atau ASN lainnya, berbeda apabila yang datang wali atau wakil,” ucapnya.

Ketua GP Ansor Kota Tasikmalaya H Ricky Assegaf menilai bahwa pengisian kursi wawali perlu dilakukan. Karena itu sudah menjadi standar ideal sebagaimana hasil Pemilu. “Kan tidak semata-mata aturan pemilu harus ada kepala daerah dan wakilnya, karena hilang satu berarti tidak ideal,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, wali kota pun tidak mungkin bisa mengakomodir semua kepentingan publik. Karena yang namanya pimpinan daerah bekerja meliputi semua sektor kehidupan masyarakat. “Misal ada masyarakat yang ingin bertemu wali kota, kalau lagi sibuk kan ada alternatif ke wakil,” katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asyari. Menurut dia, selama tidak ada aturan yang melarang, kursi wawali harus diisi. “Kecuali memang aturan tidak membolehkan,” terangnya.

Kehadiran wawali juga, kata Asep, bisa mengoptimalkan kinerja pemerintah. Karena dengan dua orang maka roda pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat serta pekerjaan lainnya bisa lebih maksimal. “Supaya ada pengimbang juga agar tidak ada rasa berkuasa sendiri,” ucapnya.

Ketua Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI) Jawa Barat, Deden Tazdad juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya H Yusuf akan kelelahan jika memimpin Kota Tasikmalaya sendirian. “Fisik manusia itu kan ada batasan, enggak baik juga untuk kondisi tubuh wali kota kalau tidak didampingi wakil,” ungkapnya.

Soal masa jabatan yang tinggal sebentar, lanjut Deden, bukan tidak perlu menjadi penghalang. Karena sesingkat apapun jabatan kepala daerah, tanggung jawabnya tidaklah ringan. “Bukan perkara lama atau sebentar, ini persoalan tanggung jawab kepada publik,” terangnya.

Lain cerita dengan tokoh ulama Tasikmalaya, KH Aminudin Bustomi, dia hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk Kota Tasikmalaya. Pasalnya, pengisian kursi wawali bisa memperlancar bisa juga menghambat. “Makanya kita berharap yang terbaik saja, kalau malah menghambat ya tidak perlu,” ujarnya.

Terpisah, pengamat politik Tasikmalaya Dr Maulana Jannah MAg menilai kondisi kepemimpinan Pemkot Tasikmalaya saat ini cukup menarik. Diisi atau tidaknya kursi wakil wali kota bergantung kepada kepentingan H Yusuf. “Karena jabatan itu kan sangat politis, sarat akan kepentingan,” terangnya.

Di satu sisi, H Yusuf tidak bisa menjadikan jabatan saat ini sebagai bekal untuk Pemilu 2024. Sebagaimana diketahui, kursi kepemimpinan Kota Tasikmalaya harus dikosongkan selama dua tahun. “Jadi tidak ada modal sebagai petahana, kecuali ada kepentingan lain,” ucapnya.

Di sisi lain, sambung lelaki yang akrab disapa MJ itu, kondisi tersebut juga mengurangi figur-figur dari partai koalisi. Sebab akan lebih baik langsung maju di Pemilu 2024 ketimbang mengejar kursi wakil yang kurang menjanjikan. “Kalau yang berminat bisa saja memang ada, tapi daya tariknya kurang. Karena ada jeda dua tahun ke Pemilu 2024,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin MAg menjelaskan bahwa pengisian wakil wali kota tidak lagi melalui Pemilu. Mekanismenya, kandidat diajukan Partai Koalisi pemenangan Budi-Yusuf kepada panitia seleksi. “Sekurangnya harus dua orang nanti diajukan untuk dipilih DPRD,” ucapnya.

Mengingat masa jabatan yang tinggal 14 bulan, kata Ade, ada dua pilihan yang bisa diambil yakni antara diisi atau dibiarkan. Pilihan ini dikembalikan kepada H M Yusuf sebagai Wali Kota Tasikmalaya. “Kalau di atas 18 bulan kan harus diisi, kalau kurang dari 18 bulan tidak harus tapi bukan berarti tidak boleh diisi,” ungkapnya.

Tetapi demi kepentingan publik, keterisian kursi wakil wali kota dianggap perlu. Supaya manajemen roda Pemerintahan Kota Tasikmalaya lebih optimal. “Jadi tergantung partai koalisi mau mengusulkan atau tidak,” tandasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: