Politikus Gerindra Kritik KPK: Azis Syamsuddin Korban Penipuan

Politikus Gerindra Kritik KPK: Azis Syamsuddin Korban Penipuan

radartasik.com - Komisi pemberantasan korupsi (KPK) sudah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi.

Kondisi itu membuat Politikus Gerindra, Arief Poyuono mengkritik keras terhadap KPK.

Menurutnya, Azis Syamsuddin yang anggota legislatif dari Fraksi Golkar itu hanya sebagai korban dalam kasus tersebut.

“Di sini kalau dilihat peristiwanya Azis Syamsudin itu korban pemerasan penyidik KPK,” ucapnya kepada GenPI.

Menurut anak buah Prabowo Subianto itu, penyidik KPK tidak menyidik kasus korupsi yang bersangkutan dengan dugaan keterlibatan Azis Syamsudin.

Mulai dari kasus korupsi DAK Lampung Tengah, janji dan iming-iming penyidik KPK yang bisa membantu aset-aset Rita Mantan Bupati Kukar yang disita KPK dalam tindak pidana korupsi

“Bisa saja dari aparat penegak hukum lainnya yang kebetulan satu korps dengan penyidik menawarkan bantuan yang bisa membantu kasus hukum seseorang,” ucapnya.

Politisi Gerindra itu menduga, oknum penyidik kemudian minta imbalan kepada orang yang diduga bakal dijadikan tersangka dalam kasus hukumnya.

“Atau ditakut-takuti oleh oknum tersebut jika tidak diurus bisa jadi status tersangka, lalu dimintai bantuan, tetapi meminta imbalan,” kata Arief.

Arief juga mempertanyakan uang yang sudah diterima Stepanus Robin Pattuju, mantan penyidik KPK tersebut dari Azis Syamsuddin.

Sebab kasus yang diurus oleh Robin tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Misalnya kasus Rita; apakah aset-aset Rita bisa dilepas dari posisi penyitaan? Atau PK-nya Rita tentang TPPU bisa dibebaskan dari jerat? Nyatanya tidak, ya,” imbuh Arief.

Menurut Arief Poyuono ranah pengajuan PK itu bukan ranah dari KPK lagi, tetapi ranah mahkamah agung (MA) untuk menguji putusan hakim.

“Jadi, jelas Azis Syamsudin, Rita Widyasari itu semua adalah korban penipuan dari penyidik KPK yang katanya bisa membantu nyatanya hanya menipu,” katanya.

Seperti yang diketahui, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), mendapatkan uang suap dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebesars Rp5,1 miliar.

Suap tersebut untuk pengurusan peninjauan kembali (PK) soal kasus TPPU Rita. 

KPK akan mendalami dugaan tersebut, karena Rita dan Robin diduga dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (genpi/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: