Guru Honorer Mengadu ke Dewan

Guru Honorer Mengadu ke Dewan

radartasik.com, TASIK — Istilah pahlawan tanpa tanda jasa memang pas untuk menggambarkan para guru, khususnya honorer. Pasalnya, pengabdian mereka seolah tidak dipandang sebagai jasa dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Sejumlah guru honorer yang tergabung Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori di atas 35 tahun (GTKHNK +35) mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (23/9/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Komisi IV Dede Muharam didampingi wakilnya Ahmad Junaedi Sakan serta perwakilan Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Koordinator GTKHNK +35 Kota Tasikmalaya Kamaludin SPdi mengeluhkan soal peluang rekan-rekannya dalam PPPK terbilang minim. Pasalnya, di usia yang menuju senja, mereka harus bersaing dengan kawula muda. ”Karena yang ikut PPPK banyak anak-anak muda juga yang baru mengajar,” ungkapnya kepada Radar.

Diakuinya, mereka tertinggal dalam hal menjalani seleksi karena berbagai faktor. Dari mulai ketajaman mata, kecepatan mengisi soal sampai dengan kemampuan iptek. “Jadi secara kondisi, kami kalah dari honorer-honorer baru,” ucapnya.

Maka dari itu, dia mengadukan kondisi itu ke DPRD agar bisa disikapi. Khususnya soal pertimbangan masa pengabdian untuk menjadi indikator penting dalam seleksi PPPK. “Kita sudah belasan tahun mengajar, bahkan ada yang 20 tahun, tolonglah itu dipertimbangkan,” katanya.

PPPK ini, kata dia, menjadi satu-satunya peluang kesejahteraan para guru honorer di atas 35 tahun. Karena saat ini peluang mereka di CPNS sudah tertutup rapat oleh regulasi. ”Dengan pertimbangan masa pengabdian, kami harap bisa jadi dasar kuat untuk langsung lolos PPPK,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Junaedi Sakan mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pengabdian mereka tidak bisa dipungkiri sudah memberikan kontribusi dalam pendidikan di Kota Tasikmalaya. “Tentu akan muncul rasa ketidakadilan ketika pengabdian mereka tidak dipandang oleh pemerintah,” ucapnya.

Di sisi lain, regulasi seleksi PPPK merupakan kebijakan langsung dari pemerintah pusat. Pihaknya pun tidak bisa memberikan intervensi kepada Pemkot Tasikmalaya soal aturannya. “Tadi juga kan dihadirkan dari Disdik dan BKPSDM, mereka pun tidak bisa apa-apa karena kebijakannya di pusat,” terangnya.

Namun demikian, Komisi IV pihaknya akan meneruskan aspirasi dari GTKHNK melalui jalur legislatif ke DPR RI. Dia pun meminta pemerintah juga ikut mendorong adanya perubahan kebijakan soal seleksi PPPK ke pemerintah pusat. “Karena di beberapa pemerintah daerah di luar sudah melakukan itu, jadi Kota Tasik juga perlu ikut mendorong juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan meminta kepada pemerintah agar para guru honorer dengan usia di atas 35 tahun dapat lolos seleksi dengan mudah. Mereka harus diprioritaskan karena telah mengabdi puluhan tahun.

“PPPK ini harus diprioritaskan kepada guru dan tenaga kependidikan (GTK) honorer yang ada di sekolah Tanah Air, terutama bagi yang usianya 35 tahun ke atas,” ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi X DPR RI secara daring, Kamis (18/3/2021).

Kata dia, afirmasi itu adalah bentuk adil bagi para guru honorer yang telah mengabdi lama. Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru pun diharapkan dapat tetap dibuka pada tahun ini. Meskipun pemerintah menyebutkan akan fokus pada perekrutan guru PPPK pada tahun ini.

“Kalau ditutup itu artinya ada diskriA­minasi bagi profesi guru. Jadi catatanA­nya ada dua, ada prioritas dan jalur (CPNS) itu dibuka. Maka kebijakannya akan tepat,” imbuhnya.

Apalagi kata dia menutup kesempatan para guru menjadi PNS berpotensi melanggar konstitusi serta perundang-undangan yang ada. Menurutnya, ini diskriminasi pada profesi guru.

“Kemudian kita akan mengalami keA­kosongan dan darurat PNS di sekolah-sekolah. Yang ketiga mengA­alami krisis kesejahteraan GTK honorer. Jadi sekarang sudah krisis nanti ditambah lagi krisisnya,” tutup dia.

Seperti diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa guru yang ikut seleksi dalam PPPK yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi. Mereka akan lulus 100 persen di kompetensi teknis.

“Bagi peserta yang punya sertifikat pendidik itu mendapat nilai penuh untuk komponen ujian teknisnya. Secara otomatis 100 persen,” terang dia dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI.

Selain afirmasi untuk yang memiliki sertifikat pendidik, pihaknya juga akan memberikan nilai bonus untuk pengalaman. Sebab, menurutnya pengalaman merupakan hal yang tidak bisa diukur oleh tes saja.

Adapun, syarat untuk mendapatkan afirmasi tersebut adalah peserta dengan usia 40 tahun ke atas. Mereka juga harus aktif dalam mengajar selama tiga tahun terakhir untuk bisa mendapatkan bonus nilai tersebut. (rga/kim/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: