Bandar Penjualan Obat-obatan Ilegal Terbesar di Indramayu Tertangkap

Bandar Penjualan Obat-obatan Ilegal Terbesar di Indramayu Tertangkap

Radartasik.com, INDRAMAYU — Saturan Rerese Narkoba Polres Indramayu, berhasil mengungkap seorang bandar penjualan obat-obatan farmasi tanpa izin edar atau ilegal.

Ada dua lokasi yang selama ini dijadikan tempat pengedar obat-obat tersebut. Pertama di samping minimarket, Kecamatan Pekandangan, Kabupaten Indramayu. Di tempat tersebut polisi berhasil diamankan 2.200 tablet Tramadol dan Hexymer dari tersangka A (44).

Kemudian TKP kedua, kediaman AC, sang bandar penjualan obat-obatan ilegal di Kecamatan Sindang. Dari rumah tersebut polisi menyita sebanyak 211.500 tablet obat-obatan ilegal. 

Pengungkapan kasus tersebut menjadi yang terbesar di wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif SIK MH mengatakan dari pengungkapan penjualan obat-obatan ilegal itu, ada satu orang yang masuk dalam DPO yakni S. 

Khusus untuk pelaku yang berhasil ditangkap, lanjut Kapolres, tertsangka diancam hukuman sesuai pasal 196 dan atau pasal 197 UU 36 tahun 2009. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1-10 miliar.

Biar Laku Lakukan Hubungan Seks Ilegal 
Selain bandar obat, diketahui AC juga kerap melaksanakan hubungan seks dengan sejumlah perempuan bayaran. Hal itu dianggap AC sebagai bentuk ritual agar dagangannya laku. Bahkan tindakan asusila itu kerap diabadikan dalam video.

AC meyakini mitos bersetubuh dengan banyak perempuan sebagai ritual agar penjualan obat farmasi tanpa izin edar cepat laku. Namun kenyataan akhirnya berkat lain, peruntungannya ternyata berhenti di sini. Dia digerebek Satnarkoba Polres Indramayu. Dan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: