Kode Etik Siap Kawal Perilaku Anggota Dewan Kota Tasik

Kode Etik Siap Kawal Perilaku Anggota Dewan Kota Tasik

radartasik.com, TASIK — Tingkah laku anggota dewan tak akan lagi bisa leluasa dalam keseharian maupun bertugas. Sebab, saat ini rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kode etik para wakil rakyat tengah dibahas untuk segera disahkan DPRD Kota Tasikmalaya.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kode Etik DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada SH MH menuturkan pihaknya tengah membahas dan menyusun aturan terkait perilaku dari setiap anggota dewan.

Kaitannya, baik-buruk, benar-salah, pantas dan tidak pantas. Sikap dan tindak-tanduk para wakil rakyat baik pada saat menjalankan tugas dan wewenang selaku penyelenggara pemerintahan maupun pada kesehariannya.

”Jadi aturan ini tentang bagaimana mengatur sikap perilaku para anggota DPRD sesuai norma agama, sosial, hukum, kesopanan, mesti sesuai dengan kultur dan karakter masyarakat di daerah. Pakaian harus sopan, rapi baik sesuai yang sudah diatur pada tata tertib maupun secara etis,” kata Dodo kepada Radar, usai memimpin rapat pansus, di ruang Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (22/9/2021).

Menurut dia, hal tersebut dalam rangka menjaga harkat, derajat dan wibawa lembaga DPRD. Sehingga para wakil rakyat yang ada di lembaga itu mesti dinilai pantas oleh publik. Sebagai wakil rakyat yang terhormat, idealnya dalam bertutur kata pun bersikap di tengah masyarakat atau pun di antara penyelenggara pemerintahan, haruslah beretika.

“Ini dalam upaya menjaga martabat dan marwah lembaga penyelenggara pemerintahan, maka para anggota DPRD baik di dalam maupun di luar kantor, termasuk dalam rapat, itu nanti etikanya mesti tertib,” ujar Ketua Fraksi PDIP Kota Tasikmalaya tersebut.

Dia mencontohkan salah satu poin yang mengatur etika para wakil rakyat, yakni tidak nyeleneh. Sebagai warga negara yang dipercayakan amanat oleh masyarakat dari daerah pemilihannya, tidaklah boleh anggota DPRD bersikap nyeleneh ketika menjalankan tugas ataupun berhubungan dengan penyelenggara pemerintahan lainnya.

“Azas saling menghormati, menghargai, kalau DPRD bersikap tidak sopan, tidak etis atau nyeleneh nanti itu melanggar kode etik tersebut,” ujarnya.

Termasuk, lanjut Dodo, para anggota dewan masuk ke tempat hiburan seperti karaokean tanpa alasan atau dalam rangka melaksanakan tugas. Itu pun bisa melanggar kode etik yang nantinya akan disanksi oleh Badan Kehormatan (BK) ketika aturan tata beracara sudah diundangkan.

“Misalkan masuk tempat hiburan tanpa alasan atau bertugas, masuk tempat perjudian dan lain sebagainya. Publik berhak melaporkan hal itu,” tutur Anggota Komisi I DPRD tersebut.

“Nantinya di-sanksi oleh BK (Badan Kehormatan), publik bisa laporkan itu untuk disampaikan ke BK. Kemudian ditindaklanjuti sesuai sanksi yang tertuang pada Perda Tata Beracara nanti yang akan kita susun awal tahun mendatang,” terangnya.

Anggota Pansus lainnya, Anang Sapaat menambahkan salah satu poin yang mengatur kaitan itu seperti PIN identitas yang biasanya dikenakan dewan pada bagian kiri dada. Terutama saat rapat di dalam maupun luar kantor, akan dikategorikan melanggar kode etik ketika tidak digunakan.

”Jadi ke depan itu masyarakat bisa mengkritisi wakil rakyatnya yang apabila dalam menjalankan tugas tidak etis atau tidak elok lah,” ungkapnya.

Politisi Demokrat tersebut menambahkan perlunya aturan kode etik dibuat dalam upaya menjaga harkat, martabat dan wibawa para anggota dewan selaku pihak yang terhormat.

“Salah satunya mesti dihargai dan dirasa pantas oleh publik sebagai yang terhormat ketika sikap dan perilaku, cara berbusana, berbicaranya sudah patut dan etis,” kata Anang. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: