Jika Tak Ada Keperluan Mendesak ke Mal, Anak Sebaiknya di Rumah Saja

Jika Tak Ada Keperluan Mendesak ke Mal, Anak Sebaiknya di Rumah Saja

radartasik.com - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 21 September-4 Oktober 2021, memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun memasuki pusat perbelanjaan atau mal.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan jika berkunjung ke mal tidak terlalu mendesak bagi anak-anak, maka tidak perlu dilakukan

“Meskipun anak-anak usia dibawa 12 tahun tetap diperbolehkan masuk, saya imbau jika tidak terlalu mendesak, maka anak sebaiknya tinggal di rumah saja,” ujar Wiku kepada wartawan, Rabu (22/9)

Namun, jika anak-anak harus mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan lainnya, maka kepada orang tua selalu pendamping harus berhati-hati. Seperti menerapkan protokol kesehatan 3M yakni menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan memakai masker.

“Orang tua harus menjamin protokol kesehatan diterapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan,” katanya.

Disamping itu, Satgas fasilitas publik yang telah dibentuk harus menjalankan perannya dengan melakukan penegakan kedisiplinan protokol kesehatan dengan baik.

Selain itu, penurunan kasus yang konsisten sejak puncak kasus di 15 Juli 2021, adalah hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dalam pengendalian kasus Covid-19. Intervensi pengendalian yang dilakukan tidaklah tunggal bahkan berbagai intevensi harus dilakukan bersamaan.

“Sebagaimana yang disampaikan Presiden bahwa kedepannya kita harus memprioritaskan upaya 3M, 3T, dan vaksinasi di hulu penularan. Sedangkan memfokuskan upaya perawatan pasien positif di hilir agar dapat menekan angka kematian dana meningkatkan kesembuhan sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengizinkan anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah masuk ke mal atau pusat berbelanjaan. Namun, aturan tersebut hanya berlaku di empat daerah dengan syarat anak-anak harus didampingi orang tua saat masuk ke mal.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 20 September 2021.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua,” demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip dari salinannya.

Adapun pemerintah memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan ditutup,” jelas Inmendagri. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: