radartasik.com, DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui rapat paripurna mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pertama Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sukapura yang mengatur perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perumda.
Kemudian yang kedua mengesahkan Perda tentang Penyertaan Modal Pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Selain telah mengesahkan dua perda, DPRD juga dalam paripurna tersebut melakukan persetujuan hibah tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya kepada kepolisian Republik Indonesia (RI).
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi SP mengungkapkan, kedua Perda yang disahkan ini didorong untuk bisa dilaksanakan dengan baik, khususnya oleh Perumda Air Minum Tirta Sukapura. Termasuk tanah daerah yang dihibahkan kepada Polda Jawa Barat untuk pembangunan Mako YON D Satbrimob Polda Jabar.
“Kedua Perda yang kita sahkan dan persetujuan hibah tanah daerah untuk Mako YON D Satbrimob Polda Jabar bisa bermanfaat bagi masyarakat terutama dari sisi keamanan dan perlindungan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Asep, kepada Radar.
Dia menerangkan, panitia khusus (pansus) kedua ranperda ini sudah tuntas menyelesaikan tugasnya. Dan lewat paripurna ini dilaksanakan pengesahan menjadi perda yang sangat dibutuhkan karena merupakan tuntutan dari peraturan di atasnya bahwa BUMD harus berubah menjadi Perumda.
Menurutnya, memilih Perumda dibandingkan Persero, karena mayoritas pekerjaannya untuk masyarakat tidak terlalu orientasi kepada keuntungan. Diharapkan keuntungan itu kembali lagi kepada peningkatan kinerja Perumda Air Minum Tirta Sukapura supaya lebih maksimal.
“Maka Perda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura sangat dibutuhkan demi keberlangsungan perusahaan supaya bisa lebih maju dan berkembang. Untuk penyertaan modal ini merupakan salah satu syarat untuk Perumda Air Minum Tirta Sukapura mendapatkan anggaran hibah dari Kementerian, sehingga bisa lebih mengembangkan lagi usahanya,” paparnya.
Dia mendorong setelah lahirnya dua perda ini, Perumda Air Minum Tirta Sukapura bisa lebih maksimal lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin menjelaskan, Perda tentang Penyertaan Modal pada Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini setelah disahkan harus diiringi dengan penyertaan modal secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Karena akan menjadi syarat bisa mendapatkan hibah dari pemerintah pusat. Kita studi banding ke Kabupaten Sleman, di sana sudah terealisasi Perda penyerAtaan modal dan pemerintah daerahnya pun menyertakan modal,” terang dia.
Menurut dia, Sleman setiap tahun mendapatkan hibah dari kementerian yang digunakan untuk biaya sambungan, di mana saat ini di Sleman sudah mencapai 10.000 sambungan dari hibah tersebut. Kalau di Kabupaten Tasikmalaya biaya untuk sambungan itu cukup menjadi kendala, karena belum ada modal penyerta.
“Secara hitung-hitungan, ketika modal penyerta ini sudah turun hibah dari kementerian, bisa digunakan untuk sambungan, otomatis ketika menambah pelanggan baru itu tidak perlu mengeluarkan modal. Artinya akan menambah keuntungan dan modalnya hanya sekali, pada saat penyertaan modal,” ujarnya, menjelaskan.
DPRD Kabupaten Tasikmalaya, tambah dia, mendorong sambungan dalam melayani pelanggan ini nantinya menjadi prioritas untuk warga Kabupaten Tasikmalaya. Karena, saat ini data yang diterima oleh dewan, baru 2,4 persen dari total jumlah penduduk kabupaten yang sudah menikmati sambungan PDAM.
Artinya, ungkap dia, Perumda Air Minum Tirta Sukapura ini harus ada kesiapan dalam membangun jaringan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News