Terlibat Illegal Drilling, Oknum Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Terlibat Illegal Drilling, Oknum Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

radartasik.com - Membara sejak Sabtu (18/9), kebakaran yang dipicu pengeboran minyak ilegal itu belum padam hingga Senin (20/9). Semburannya bahkan bisa mencapai 30 meter.

Kebakaran di kawasan hutan Desa Bungku, Batanghari, Jambi, tersebut berasal dari ledakan sumur pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Pemicu awalnya adalah percikan api saat proses eksploitasi. Api sulit dipadamkan karena tempat kejadian perkara (TKP) sulit dijangkau.

”Harus lebih dulu membuat jalan menuju ke lokasi dengan menggunakan alat berat. Jika tidak, akan sulit ke lokasi karena dikelilingi anak sungai,” kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP Heru Ekwanto kepada Jambi Ekspres kemarin.

Ditreskrimsus Polda Jambi telah menangkap DR, salah seorang personel kepolisian yang diduga terlibat dalam illegal drilling tersebut. Direskrimsus Polda Jambi Kombespol Sigit Dany Setyono menjelaskan bahwa DR merupakan anggota Polres Batanghari. Salah seorang terduga lainnya, UJ, warga Desa Bungku, menghilang sejak kejadian dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, satu korban berinisial HS yang mengalami luka bakar 80 persen saat ini masih dirawat di RS Bhayangkara dengan pengawasan Polda Jambi. ”HS ini juga diduga seorang pelaku yang ikut tergolong dalam jaringan illegal drilling,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaju dijerat pasal 98 UU P3H dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar. ”Kami akan terus memberantas praktik illegal drilling di Provinsi Jambi, dari hulu sampai hilir,” tegasnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: