Januari 2022, Penangkapan Ikan Laut Berdasar Kuota

Januari 2022, Penangkapan Ikan Laut Berdasar Kuota

Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerapkan kebijakan baru yang mengatur atau membatasi penangkapan ikan di laut. Peraturan tersebut akan berlaku mulai Januari 2022.

”Penerapan model ini akan membuat penangkapan ikan di laut lebih terukur, kita akan berbasis kuota yang terbagi dalam tiga kategori,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam diskusi sektor kelautan secara daring, Selasa (21/09/2021).

Sakti menuturkan saat ini pihaknya telah membentuk satu tim yang kemudian mencetuskan model penangkapan terukur ini dan meminta dilakukan studi banding ke negara lain perihal metode penangkapan yang dilakukan negara-negara tersebut.

”Bahkan China sudah masuk ke wilayah penangkapan ikan yang terukur dan ini salah satu model penangkapan terukur dibagi tiga dengan basis kuota,” ujar dia.

Menurut dia, kajian penangkapan ikan menjadi penting. Nantinya penangkapan ikan dibagi berdasarkan tiga kuota yang diberikan kepada industri, nelayan tradisional dan masyarakat yang melakukan hobi.

Model ini dinilai bagus karena seperti pada zona industri akan terjadi sebaran tangkapan yang lebih merata ke wilayah Indonesia dari sebelumnya hanya terpusat di Jawa.

”Kalau sekarang ini seluruh perikanan tangkap muaranya hanya di Jawa, nangkap di Arafura dibawa ke Jawa, nangkap dari mana-mana dibawa ke Jawa. Nanti kita akan geser penangkapan hanya ada di wilayah-wilayah penangkapan,” tegas dia.

Rencana ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: