Kurang 2 Minggu Polisi Ringkus 25 Tersangka Narkoba

Kurang 2 Minggu Polisi Ringkus 25 Tersangka Narkoba

Radartasik.com, GRESIK  — Jajaran Satreskoba Polres Gresik berhasil membekuk puluhan tersangka narkoba. Sebanyak 25 tersangka tersebut terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar sejak 1-12 September. Sebagian besar dari para tersangka tersebut merupakan pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menyampaikan, dalam operasi itu pihaknya berhasil menyita 60 butir pil dobel L dan 22,4 gram sabu-sabu dari total 23 kasus. Mantan Kapolres Ponorogo itu menyatakan bahwa operasi tumpas itu melampaui target yang dicanangkan Polda Jatim sebanyak lima ungkap kasus.

''Mayoritas tersangka yang diamankan adalah pengedar sekaligus pemakai. Sementara yang pemakai hanya satu tersangka dan satu tersangka lain mengedarkan pil koplo dobel L,'' ujarnya.

Alumnus Akpol 2002 itu menyebutkan, aktivitas para tersangka banyak terjadi di wilayah Gresik Selatan. Bahkan, sejumlah tersangka diamankan di luar kota, Surabaya dan Mojokerto. ''Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk mempersempit ruang gerak para pengedar,'' paparnya.

Azis juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai modus baru persebaran narkoba. Bahkan, mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi barang haram tersebut.

''Jangan sampai memakai, mengedarkan, atau melakukan hal-hal yang dilarang aturan perundang-undangan agar tercipta situasi Gresik yang aman, tertib, dan terkendali,'' pungkasnya.

Nanti para tersangka dikenai pasal yang berbeda-beda. Sebanyak 20 tersangka dijerat pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: