Segini Kekayaan Para Pejabat di Kota Tasik

Segini Kekayaan Para Pejabat di Kota Tasik

radartasik.com, TASIK — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong pejabat pemerintah untuk melaporkan harta kekayaannya. Salah satunya melalui elektronik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN).


Pejabat negara yang harus melaporkan harta kekayaannya meliputi lembaga eksekutif dan legislatif. Di Kota Tasikmalaya sendiri nilai kepatuhan pemerintah dan DPRD Kota Tasikmalaya di angka 97,20 persen, selebihnya dianggap masih belum melaporkannya.

Dari data e-LHKPN tahun 2020, harta kekayaan yang dimiliki pejabat dan wakil rakyat cukup variatif. Wali Kota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf ataupun Ketua DPRD sebagai pimpinan tertinggi di lembaganya, tidak berarti memiliki harta kekayaan terbanyak.

Seperti halnya Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra H Murjani yang memiliki kekayaan terbanyak dengan nilai Rp. 10.336.003.188. Nominal tersebut bukan berarti berbentuk uang, namun didominasi oleh aset-aset dari mulai kendaraan sampai kepemilikan tanah.

Sebaliknya, Anggota Komisi IV Hj Ai Ellah Rohilah yang kekayaan justru minus tepatnya Rp 24.276.655. Hal tersebut dikarenakan aset kekayaan pribadinya lebih kecil dari hutang yang dimiliki.

Sebagian anggota DPRD yang sudah beberapa periode menjabat pun terlihat perubahan antara LHKPN tahun 2019 dan 2020. Ada yang memang mengalami penurunan, ada juga yang justru bertambah.

Kekayaan DPRD Kota Tasik

Seperti data e-LHKPN Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim MSI yang tadinya Rp 901.280.715 (2019) menjadi Rp 527.780.715 (2020). Jika dikalkulasikan, nilainya mengalami penurunan sebesar Rp 373.500.000.

Lain cerita dengan Wakil Ketua DPRD, H Muslim SSOs yang mengalami penambahan dari Rp 2.223.712.619 (2019) menjadi Rp 3.461.935.000 (2020). Jika dikalkulasikan nilainya bertambah sebesar Rp 1.238.222.381.

Namun demikian, beberapa data kekayaan anggota DPRD Kota Tasikmalaya tidak tercantum di e-LHKPN. Seperti halnya Asep Hendri dari komisi I dan Dadan Daruslan dari komisi IV.

Di sisi lain, data harta kekayaan pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pun sudah tercantum di e-LHKPN KPK. Seperti halnya H Muhammad Yusuf yang memiliki harta kekayaan senilai Rp961.887.236 dan Sekda H Ivan Dicksan senilai Rp 2.035.403.803.

Untuk jajaran eselon II, tercatat Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata H Hadian memiliki kekayaan terbanyak dengan nilai Rp 5.145.500.000. Sebaliknya, Asda II Kuswa Wardana memiliki nilai kekayaan terkecil dengan nilai kekayaan Rp 54.568.852.

Pengamat Politik Pemerintahan Asep M Tamam menyebutkan bahwa perubahan atau nilai kekayaan tersebut bisa sangat multitafsir. Namun diharapkan perbedaan kekayaan ini bukan merupakan hal yang negatif. “Yang tahu persis tentu mereka sendiri, Tapi yang sedikit bukan berarti dia baik dan yang banyak bukan berarti negatif,” ucapnya.

Di samping itu, dia sepakat kalau harta kekayaan pejabat sangat perlu untuk dibuka ke publik. Hal ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. “Transparansi ini untuk mengingatkan agar pejabat bekerja secara baik dan benar,” terangnya.

TIDAK RUMIT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyebut penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara dalam jaringan (daring) tidak rumit.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan sejak tahun 2017, KPK tidak lagi menyediakan formulir cetak untuk LHKPN. Sebagai gantinya, KPK meluncurkan aplikasi pelaporan kekayaan secara daring atau dikenal dengan e-LHKPN yang dapat diakses melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id.

”Dengan aplikasi tersebut memungkinkan bagi para penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja,” kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (10/9/2021).

 Kekayaan Pemerintah Kota Tasikmalaya

Ia menjelaskan ada empat proses pada e-LHKPN yang perlu dilakukan oleh wajib lapor untuk dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN hingga kemudian dipublikasikan, yaitu e-Registration, e-Filing, e-Verification, dan e-Announcement. Bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang baru pertama kali menyampaikan LHKPN secara daring harus memiliki akun dan telah diaktivasi terlebih dahulu.

Pada tahap e-Registration, lanjut dia, dilakukan proses pendataan dan pendaftaran oleh Unit Pengelola LHKPN (UPL) yang terdapat di instansi masing-masing. Pengelola UPL atau admin instansi biasanya melakukan pendataan pada Oktober hingga Desember tahun sebelumnya.

Ia mengatakan pengelola UPL atau admin instansi ditunjuk oleh pimpinan tertinggi berdasarkan SK. Tugasnya, antara lain mengelola dan melengkapi master data jabatan dan mengelola data penyelenggara negara/wajib lapor yang meliputi penambahan, pengurangan, penonaktifan, pembuatan, dan aktivasi akun penyelenggara negara/wajib lapor serta monitoring kepatuhan instansi. ”Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, pengelola UPL atau admin instansi berkoordinasi kepada KPK,” ucap Ipi.

Tahap selanjutnya adalah e-Filling, yaitu pengisian dan penyampaian LHKPN yang dilakukan secara daring pada menu e-Filing pada aplikasi e-LHKPN dengan mengikuti petunjuk yang telah disediakan.

Penyelenggara negara/wajib lapor dapat menggunakan aplikasi e-LHKPN setelah mendapatkan akun e-Filing. Tata cara untuk mendapatkan akun e-Filing adalah yang pertama penyelenggara negara/wajib lapor mengisi formulir permohonan aktivasi e-Filing LHKPN yang dapat diunduh di aplikasi e-LHKPN dan selanjutnya menyerahkan formulir tersebut dilengkapi dengan fotokopi KTP ke UPL di instansi masing-masing.

“UPL kemudian mengecek ketersediaan data penyelenggara negara/wajib lapor di aplikasi e-LHKPN. Jika belum terdaftar maka UPL dapat menambahkan datanya dan membuatkan akun e-Filing. Jika sudah pernah terdaftar tetapi statusnya belum “online” maka UPL dapat mengaktivasi akun e-Filing penyelenggara negara/wajib lapor tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Ipi, penyelenggara negara/wajib lapor akan menerima email aktivasi yang berisi “username” dan “password”. Penyelenggara negara/wajib lapor harus membuka tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun.

“Penyelenggara negara/wajib lapor kemudian akan diarahkan ke aplikasi e-LHKPN untuk melakukan “login” menggunakan “username” dan “password” yang tercantum pada email aktivasi dan diminta untuk mengganti “password”. Setelah melakukan semua proses tersebut, penyelenggara negara/wajib lapor dapat melakukan pengisian LHKPN dengan memilih tombol e-Filing,” kata Ipi.

Setelah penyelenggara negara/wajib lapor melakukan proses E-Filling, tim verifikasi LHKPN akan melakukan proses verifikasi dan validasi data harta kekayaan penyelenggara negara/wajib lapor.

“Proses verifikasi meliputi pengecekan data harta dan kelengkapan dokumen pendukung, yaitu berupa surat kuasa sebagaimana lampiran 4 yang wajib ditandatangani di atas materai oleh penyelenggara negara/wajib lapor dan keluarga untuk dikirimkan ke KPK,” ucap Ipi.

Tahap terakhir adalah e-Announcement. LHKPN yang sudah diverifikasi oleh KPK akan diumumkan dan dapat dicek pada menu e-Announcement pada situs www.elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Ipi, prosesnya menjadi lebih mudah bagi penyelenggara negara/wajib lapor yang telah tercatat sebagai wajib lapor periodik yang wajib melakukan pelaporan kekayaan secara berkala setiap tahunnya paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya.

“Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir. Jika tidak ada perubahan maka penyelenggara negara/wajib lapor cukup mengklik tombol yang mengonfirmasi data sebelumnya,” katanya. (rga/ riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: