Dipantau KPK, MOT di RSUD Kota Tasik Harus Transparan

Dipantau KPK, MOT di RSUD Kota Tasik Harus Transparan

radartasik.com, BUNGURSARI — Selain dikejar waktu, pelaksanaan pengadaan alat kesehatan (alkes) pada proyek modular operating theatre (MOT) di RSUD dr Soekardjo. Dituntut akuntabel dan transparans dalam proses pengadaannya.


Sebab, selain masuk dalam 10 program pengadaan barang dan jasa strategis Tahun 2021. Kegiatan tersebut pun dipantau secara khusus oleh Korsupgah KPK dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sehingga program senilai Rp 75 miliar itu, merupakan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mesti dipertanggungjawabkan pelaksanaannya tuntas dan minim ekses.

”Selain ini kebutuhan, MOT juga amanah dari provinsi untuk kita tuntaskan kegiatannya lantaran kita sudah mengusulkan dan diberi kepercayaan dengan alokasi bantuan tersebut,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr Uus Supangat kepada Radar, Senin (20/9/2021).

Menurut dia, sejumlah catatan yang mesti diperhatikan dalam pelaksanaan pembangunan MOT, mulai dari ketersediaan item alkes yang dibutuhkan. Terutama di samping mesti memperhatikan standar kualitas dari alat yang dibutuhkan untuk pendirian 11 kamar operasi khusus itu, regulasi dan ketentuan lain tidak bisa dikesampingkan.

”Misalnya nilai manfaat serta produk luar itu, ketika produk dalam negeri ada yang sama kualitas dan standarnya, kenapa tidak untuk diperhatikan. Aspek menA­datangkan barang dari luar dan waktu kita yang sudah mepet, mesti jadi perhitungan, di samping jangan berA­singA­gungA­an dengan regulasi terkait mekanisme pengadaan barang jasa,” papar Uus.

Mantan Kepala Puskesmas Purbaratu itu menjelaskan sejatinya pengadaan barang/jasa alat kesehatan sudah ada di e-katalog, yang mana pemerintah tinggal menyeleksi saja untuk melakukan pengadaan. Sesuai kebutuhan, efisiensi, kualitas, produk yang jelas, yang harus sesuai standar.

”Namun, yang terpenting sekali lagi tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, terutama hal-hal lain dalam konteks pemenangan penyedia barang jasa yang ikut lelang. Kami pun mesti hati-hati dengan hal semacam itu,” katanya.

Sejauh ini, lanjut Uus, proses pengadaan barang/jasa proyek MOT sudah dilakukan upaya percepatan. Pihaknya konsen mendorong agar proses administrasi berjalan secepat mungkin dengan memperhatikan norma, kaidah dan aturan pengadaan barang jasa sebagaimana mestinya.

”Anggaran yang diamanatkan pusat maupun provinsi itu prosesnya tidak mudah, maka kita daerah seyogyanya bisa menyerap alokasinya sesuai harapan. Di samping kita membutuhkan MOT representatif dalam melengkapi fasilitas RSUD yang masuk tipe B,” harap Uus.

Terpisah, Wakil Direktur Keuangan RSUD dr Soekardjo H Nendi Riswandi menjelaskan saat ini tahapan pengadaan MOT masih berproses di Inspektorat. Dilakukan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk setiap item alat kesehatan yang bakal dibelanjakan daerah.

”Tadi informasi terakhir itu masih review oleh Inspektorat, kita juga berharap ini bisa secepatnya berpacu dengan rentan waktu yang tersisa,” tutur Nendi.

Menurut dia, dari aspek kalkulasi pelaksanaan pengadaan, MOT merupakan kegiatan pengadaan rancang bangun yang berbeda dengan kegiatan fisik biasanya. Didominasi peralatan pabrikasi yang komponen alatnya bisa langsung diterapkan.

“Perhitungan itu bisa 75 hari kalender kerja, atau bahkan dua bulanan apabila ketersediaan bahan yang kita butuhkan itu ready, itu perkiraan sesuai analisa tim teknis,” katanya.

Meski sudah tergambarkan, kata Nendi, kekhawatiran pun tak luput dari ingatan tim pengelola kegiatan pengadaan MOT. Terutama ketika beberapa item yang harus didatangkan dari luar negeri, mesti memperkirakan waktu pengiriman dari negeri asal pembuatan alat kesehatan sampai tiba di Kota Tasikmalaya.

”Ada memang sebagian yang katanya itu produk dari luar negeri, kita tidak tahu itu sejauh mana apakah sudah ready atau inden, nanti Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mengelola hal tersebut, terpenting bisa terlaksana saja,” harap Nendi.

Hasil konsultasi dengan LKPP, kata dia, proses pengadaan MOT mesti sesuai dengan regulasi dan standar yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan, Peraturan Menteri PUPR dan lembaga lainnya.

Dimana Pejabat Pemegang Kontrak (PPK) mesti dibantu tenaga ahli yang berpengalaman, pada proses pengadaan barang/jasa bernilai Rp 75 miliar tersebut.

“Tim teknis itu kita dapatkan dari RS Hasan Sadikin sesuai saran Dinas Kesehatan, mereka nanti yang membantu kami dalam proses pengadaan barang/jasa MOT. Saat ini mereka sudah menyusun daftar kebutuhan, yang juga tengah di-review Inspektorat untuk segera dilelangkan,” jelas dia.

“Ada beberapa mesin yang mesti didatangkan dari luar negeri, berdasarkan hasil persentase dari vendor terhadap Tim Teknis itu. Seperti dari Jerman, Italy, Prancis dan Jepang, ada juga yang peralatannya tersedia di dalam negeri, itu nanti tergantung hasil lelang saja seperti apa dari ULP dalam memfasilitasi pengadaan barang jasa kaitan MOT,” sambung Nendi.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Sub Bagian LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Tasikmalaya Ferry Arif menuturkan MOT merupakan satu dari sepuluh program prioritas yang masuk pada dalam monitoring centre for prevention (MCP) Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana salah satu kegiatan dengan nilai besar dan strategis dalam kegiatan pembangunan Pemkot tahun ini.

“Ini salah satu program dari 10 kegiatan yang prioritas, maka kegiatan ini harus menempuh proses review dari ULP, Inspektorat dan juga BPKP sesuai amanat Korsupgah KPK,” papar Ferry.

Dia menambahkan sembilan program strategis lainnya tuntas dilaksanakan review dan dilelangkan, bahkan mayoritas sudah dilaksanakan pembangunan fisiknya.

Seperti Pembangunan Instalasi Farmasi, Revitalisasi Pasar Pancasila, termasuk kegiatan lanjutan Jalan Lingkar Utara. “Yang baru-baru ini kita tayangkan lelangnya dari 10 kegiatan tersebut yakni Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD, dan tersisa MOT saja yang masih berproses administrasinya,” kata dia. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: