Hotman Sebut Inspektorat Tak Punya Marwah

Hotman Sebut Inspektorat Tak Punya Marwah

Radartasik.com, JAKARTA — Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan angkat bicara terkait pemeriksaan sejumlah pegawai KPK oleh Inspektorat.

Dia menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat KPK terhadap para pegawai KPK. Ia mengatakan pemeriksaan pegawai seharusnya dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

”Jika mereka dipanggil untuk diperiksa, Inspektorat nggak ada kerjaan itu, tak bisa memosisikan diri dan tak punya marwah. Undang-undang kan sebut urusan etik itu ada di Dewas bukan di Inspektorat. KPK itu unik, dengan Undang-Undang 19/2019 ini dengan Dewas nggak perlu itu pemeriksaan dihadiri,” ujar Hotman, Senin (20/09/2021).

Para pegawai tersebut diperiksa lantaran mendukung 57 pegawai nonaktif KPK yang bakal diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Mereka menginginkan agar pimpinan KPK bisa menjalankan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hotman mengungkapkan dukungan dari para pegawai KPK tersebut merupakan aksi solidaritas. ”Solidaritas itu kan ada kali yaitu sebelum dilantik jadi ASN (mereka kirim surat ke pimpinan agar pelantikan ditunda, Red). Kemudian, setelah keluar putusan ORI dan Komnas HAM (mereka kirim surat ke Pimpinan agar melaksanakan rekomendasi ORI dan Komnas HAM, Red),” kata Hotman.

Bahkan sejak Jumat (17/09/2021), sejumlah pegawai KPK melakukan aksi solidaritas dengan mengunggah gambar pita hitam di akun WhatsApp masing-masing. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap 57 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

”Aksi spontan, tidak direncanakan dilakukan oleh pegawai KPK sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap kondisi pegawai 57 dan kondisi lembaga KPK saat ini,” ucap sumber internal KPK yang enggan identitasnya.

Sumber internal KPK ini pun mengakui aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap 57 pegawai KPK. Hal ini juga sekaligus memberi sinyal sebagai kecintaan terhadap lembaga KPK yang sedang krisis kepercayaan publik.

Bahkan, sumber internal ini pun meminta agar pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri meninjau ulang pemecatan terhadap 57 pegawai KPK. Terlebih bisa menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait temuan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai malaadminitrasi dan melanggar HAM.

”Pemecatan ditinjau ulang, penuhi hak rekan 57 (termasuk pelantikan sebagai ASN), dan pimpinan KPK melaksanakan rekomendasi presiden, Ombudsman, MK, Komnas HAM, dan MK. Pegawai juga berharap agar pimpinan yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat segera diganti,” harap pegawai KPK tersebut.

Meski demikian, pimpinan KPK tetap akan memberhentikan 57 pegawai KPK pada 30 September 2021. Pemecatan terhadap 57 pegawai KPK disebut dilakukan karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021.

Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa perkom tersebut konstitusional dan sah. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: