Asessmen TWK Pegawai KPK Tanpa Dasar Hukum & Pake Duit Negara, Komnas HAM: Bisa Koruptif
radartasikm.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penyelenggaraan asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bernuansa koruptif.
Karena, asesmen TWK dilaksanakan tanpa ada dasar hukum dan menggunakan keuangan negara.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, definisi korupsi adalah penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan keuangan negara, tapi tidak sesuai dengan undang-undang.
Hal ini dinilai serupa dengan pelaksanaan asesmen TWK KPK.
“Kalau definisi korupsi kita letakan di situ, penyelenggaraan TWK kemarin itu, karena itu tidak ada dasar hukumnya, khususnya soal hubungan KPK dan BKN, dalam konteks penggunaan keuangan negara, kalau definisi korupsinya ditaruh di situ, itu bisa koruptif,” kata Anam dalam diskusi daring, Minggu (19/09/21).
Anam juga merasa heran, langkah Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri begitu ngotot untuk memecat 57 pegawai KPK pada 30 September 2021.
Dia menyebut, pemilihan tanggal itu dapat menimbulkan imajinasi masyarakat terjadap sejarah kelam bangsa Indonesia.
Terlebih, 30 September kerap diperingati sebagai hari G30S atau Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 1965.
“Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini,” ucap Anam.
Anam tak memungkiri, pemunculan stigma tersebut dapat berbahaya bagi bangsa Indonesia sendiri. Terlebih kasus pelanggaran HAM banyak terjadi pada 30 September.
“Saya takut, Karena catatan komnas HAM banyak sekali bukan hanya 65, kasus Petrus juga, stigma banyak kasus yang lain. Kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama negara ini dalam keadaan bahaya level tinggi,” sesal Anam.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pemecatan terhadap 57 pegawai KPK dilakukan, karena asesmen TWK telah dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 dinyatakan tidak diskriminatif dan konstitusional.
Selain itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tatacara Alih Pegawai KPK menjadi ASN berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Perkom tersebut konstitusional dan sah.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun membantah, pihaknya mempercepat pemecatan terhadap Novel Baswedan Cs yang seharusnya pada 1 November 2021, kini maju pada 30 September 2021. Dia mengutarakan, pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Oleh karena itu, Firli menegaskan pihaknya akan kembali menindaklanjuti asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK jadi ASN. Karena masih ada hal-hal yang harus ditindaklanjuti sebagaimana mandat UU dan PP turunannya,” pungkas Firli. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: