Koruptor Diringkus Usai Gugat Cerai Istri
Reporter:
andriansyah|
Jumat 17-09-2021,09:00 WIB
radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali menangkap buronan terpidana kasus korupsi yang sudah 12 tahun melarikan diri usai divonis bersalah oleh pengadilan. Terpidana bernama H Tauhidi Fachrurozi ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejari Garut di rumahnya di Kabupaten Subang, Kamis (16/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan terpidana kasus korupsi itu masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena setelah mendapatkan putusan Mahkamah Agung RI, terpidana tidak bisa dieksekusi karena tidak diketahui keberadaanya. “Yang bersangkutan ini sempat mengubah identitasnya juga, sehingga keberadaanya tidak diketahui,” ujar Neva saat press rilis di Kantor Kejari Garut, tadi malam.
Neva menerangkan terpidana bisa melarikan diri karena ketika itu tidak ditahan. Saat itu, dari hasil putusan pengadilan sempat dinyatakan tidak bersalah sehingga dibebaskan. “Saat itu kita banding dan Mahkamah Agung memutus yang bersangkutan bersalah dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.
Neva menerangkan keberadaan terpidana bisa diketahui ketika yang bersangkutan mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama di Kabupaten Subang. Dari informasi itu, Kejari Garut bekerjasama dengan Kejati Jabar dan Kejari Subang melakukan penelusuran dan penangkapan terhadap terpidana kasus korupsi pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun di Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet. “Saat ini terpidana sudah kami kirim ke Lapas Garut untuk menjalani hukuman,” terangnya.
Neva menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, terpidana bernama H Tauhidi Fachrurozi telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat, yakni pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.190.572.000.
Dalam pelaksanaan, Tauhidi dipercaya sebagai pemegang kuasa perusahaan pemenang proyek dalam pembangunan PPI Cilautereun. Dalam pembangunan itu, terpidana terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari bestek dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total atau tidak berfungsi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 597.503.049.52. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: